Mataram (Suara NTB) – Waktu pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 sampai dengan saat ini masih belum juga diputuskan oleh pemerintah bersama DPR RI. Dikabarkan molornya waktu pelaksanaan pemilu tersebut ditetapkan lantaran ada rencana waktu semula yang diusulkan KPU akan diundur lagi.
Diketahui sebelumnya KPU telah mengusulkan waktu pelaksanaan pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 21 Februari. Namun karena tanggal 21 itu bertepatan dengan hari besar keagamaan, maka pemerintah kemudian mengusulkan supaya diundur lagi menjadi tanggal 15 Mei.
Anggota Komisi II DPR RI, H. M. Syamsul Lutfhi membenarkan perihal rencana pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut ditarik mundur dari tanggal 21 Februari menjadi tanggal 15 Mei. “Usulan pemerintah bahwa tanggal 15 Mei itu ada tanggal yang moderat untuk kita laksanakan Pemilu. Kita di DPR tentu akan menyikapi (usulan) itu dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan,” ujar Lutfhi.
Diungkapkan oleh anggota DPR RI dari Partai Nasdem dapil NTB II itu. Salah satu pertimbangan pihaknya di Komisi II terkait waktu pelaksanaan pemilu supaya Pemilu 2024 bisa berlangsung dengan efisien dan efektif. “Artinya rentang waktu antara Pemilu dengan pelantikan Presiden dan Pilkada itu tidak terlalu jauh. Insya Allah soal waktu Pemilu ini akan disepakati usulan pemerintah tersebut dalam rapat tanggal 6 Oktober (hari ini), ujarnya.
Ditempat terpisah anggota KPU Provinsi NTB Divisi Teknis, Zuriati menyampaikan bahwa pihak berharap agar pemerintah dan DPR segera memutuskan soal waktu pelaksanaan pemilu. Menurutnya lebih cepat diputuskan akan lebih baik, karena menyangkut persiapan yang akan dilakukan oleh lembaganya.
“Terkait persiapan pemilu dan pemilihan ini tentu akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan waktu pemilu dipercepat. Karena banyak hal yang perlu dipersiapkan walaupun apabila dilihat dari perhitungan kita, untuk persiapan Peraturan KPU dimulai pada Januari 2022,” ujarnya.
Jika sudah mendapatkan persetujuan DPR dan pemerintah, maka KPU akan langsung menetapkan waktu pelaksanaan pemilu tersebut dengan Keputusan KPU (PKPU) sebagai legalitasnya. “Penetapan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu dan Pilkada nanti akan ditetapkan dengan Keputusan KPU,” katanya. (ndi)