Eksekusi Aset AMM, Pemkab Lobar Dinilai Lembek

0
Hj Nurhidayah, Baiq Yeni S Ekawati. (Suara NTB/her)

Giri Menang (Suara NTB) – Berlarut-larutnya lahan aset Pemkab Lombok Barat (Lobar) yang ditempati kampus Akademi Manajemen Mataram (AMM) membuat DPRD Lobar geram. Alasan pihak Satpol PP yang mengatakan adanya berbagai pertimbangan sehingga eksekusi belum bisa dilakukan, dinilai bukan menjadi alasan pembenar.

Menurut Ketua DPRD Lobar, Hj Nurhidayah, jika Pemkab Lobar dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar sepakat untuk mengeksekusi lahan itu karena tak ada titik temu antara Pemkab dengan AMM, maka Satpol PP harus mengeksekusinya.”Tidak ada lagi pertimbangan karena tugas dari Pol PP adalah itu. Dia bukan bertugas memikirkan, tapi bertindak. Biar yang berpikir itu ranah kepala daerah dan BPKAD,” kritik Nurhidayah yang dikonfirmasi, Rabu, 29 September 2021.

Harusnya kata politisi Gerindra itu, Pol PP melaksanakan dan mengamankan perintah yang sudah diberikan dari pimpinannya. Sebab seingatnya kepala daerah sudah meminta agar lahan itu diamankan. Di samping tupoksi Pol PP sebagai penegakan Perda. “Jadi tidak berfikir atas pertimbangan lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Lobar, Baiq Yeni S Ekawati mengaku ia harus menahan diri untuk tak terburu-buru mengamankan. Sebab diakuinya banyak pertimbangan dan masukan yang ia terima.

“Jadi saya masih menunggu putusan dari pimpinan,” ujarnya. Ia membantah jika PolPP hanya dianggap panas di depan saja atas permasalahan ini. Bahkan ia kembali menegaskan jika lahan seluas 17 are yang ditempati AMM itu masih milik Pemkab Lobar. “Dan itu sudah diakui (AMM),” tegasnya. Menurutnya pihak AMM masih menganggap bangunan di atas lahan Pemkab itu masih miliknya. Sama halnya dengan Pemkab Lobar yang jelas memiliki lahan itu.

Di samping itu pihaknya menghindari anggapan arogan. Sehingga memilih sambil jalan dan menunggu untuk melakukan pengamanan. “Kami sudah siap, beberapa pertimbangan dan masukan,” ujarnya, namun tak menyampaikan pertimbangan itu kepada media.

Secara tegas Yeni mengaku pihak AMM merasa bangunan itu miliknya. Sehingga menimbulkan pertanyaan dari mana bisa membangun jika tak memiliki sertipikat. “Mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan secara vulgar,” pungkasnya. (her)