Masih Minim Pengajuan Relaksasi Pajak

0
H. M. Syakirin Hukmi. (Suara NTB/cem)

Mataram (Suara NTB) – Relaksasi penghapusan denda pajak bagi pelaku usaha di Kota Mataram belum banyak dimanfaatkan. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi menyebut sampai saat ini pengajuan relaksasi baru dilakukan oleh hotel-hotel non-bintang dan beberapa pemilik usaha lainnya.

“Sejauh ini baru puluhan (pelaku usaha) yang sudah mengajukan penghapusan denda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 6 September 2021. Menurutnya, relaksasi tersebut diberikan untuk memberikan keringanan pada pelaku usaha. Terutama yang terdampak pandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini.

“Kita sudah perkirakan range relaksasi yang akan kita berikan sekitar Rp2-3 miliar. Tapai kalau nanti lebih atau kurang, kita akan lihat lagi. Hanya saja kita tidak bisa memberikan relaksasi ini kalau pemilik usahanya sendiri tidak mengajukan relaksasi,” jelasnya.

Relaksasi denda pajak tersebut diberikan selama tiga bulan, terhitung mulai September – November mendatang. Wajib pajak (WP) yang melewati tenggat tersebut dijelaskan Syakirin tidak akan mendapatkan relaksasi dari Pemkot Mataram.

Program relaksasi pajak sendiri diumumkan bertepatan dengan HUT Kota Mataram ke-28 pada 31 Agustus lalu. Untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor jasa dan perdagangan, Pemkot Mataram memberikan kebijakan sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 Peraturan Walikota Mataram Nomor 22 Tahun 2020 dengan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat.

Relaksasi pajak ini dengan ketentuan wajib pajak yang membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun sebelumnya selama periode pembayaran tanggal 1 – 30 September 2021, diberikan penghapusan sanksi administrasi atau denda sebesar 100 persen.

Sedangkan, WP membayar pada rentang waktu 1 – 31 Oktober diberikan penghapusan sanksi 75 persen dan pembayaran 1 – 30 November diberikan penghapusan sanksi denda 50 persen.

Sementara, pemberian pengurangan PBB terhadap WP pribadi atau badan usaha hotel sebesar 50 persen dari ketetapan PBB tahun 2021 dengan mengajukan permohonan. Walikota mengharapkan, kebijakan ini bisa membantu pemulihan sektor ekonomi di Kota Mataram untuk kembali menggeliat bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.

“Ini sudah sesuai dengan peraturan Kepala Daerah yang mengatur itu. Termasuk untuk hotel-hotel yang merasakan dampak (pandemi Covid-19) begitu besar pada penerimaannya. Kita dari pemerintah menunggu pengajuan saja dari WP. Karena kalau tidak diajukan, kita juga tidak bisa memberikan relaksasi,” tandas Syakirin. (bay)