Tarif PCR Turun, Pelaku Perjalanan Udara Makin Dimudahkan

0

Praya (Suara NTB) – Terhitung mulai Jumat, 20 Agustus 2021, biaya pelayanan polymerase chain reaction

(PCR) di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan udara, turun. Dari sebelumnya sebesar Rp900 ribu, turun menjadi Rp525 ribu untuk sekali tes. Penurunan harga uji RT-PCR tersebut setidaknya bisa menekan biaya tambahan perjalanan bagi para calon penumpang pesawat udara yang melalui BIZAM.

Stakeholder Relationship Manager PT. Angkasa Pura (AP) I Lombok International Airport (LIA), Arif Harianto yang dikonfirmasi Suara NTB, Jumat, 20 Agustus 2021 membenarkan penurunan biaya uji RT-PCR bagi calon penumpang pesawat tersebut. Hal itu sesuai dengan kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan RI, soal tarif uji RT-PCR.

“Tarif layanan tes RT-PCR di BIZAM sekarang ditetapkan sebesar Rp525.000. Hasilnya dapat diperoleh dalam waktu proses 1 x 24 jam sejak pengambilan sampel,” terangnya. Penyesuaian tarif juga berlaku untuk rapid test Antigen. Dari semula sebesar Rp150 ribu menjadi Rp125 ribu dengan hasil tes sudah bisa diperoleh dalam waktu 30 menit sejak pengambilan sampel.

Arif menjelaskan, tarif layanan RT-PCR dan rapid test antigen tersebut sama dengan biaya yang berlaku di di RSUD Praya maupun RSUD NTB. Untuk memberikan layanan tes RT-PCR dan rapif test antigen itu sendiri, PT. AP I LIA menggandeng klinik resmi dan sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan. Sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan hasil tes RT-PCR sendiri bisa digunakan untuk dokumen semua perjalanan udara maupun moda angkutan darat dan laut. Baik itu ke pulau Jawa dan Bali ataupun ke daerah-daerah yang berstatus PPKM level 4. Sedangkan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara di dalam wilayah NTB serta untuk moda angkutan darat dan laut ke luar NTB.

“Jadi untuk tes RT-PCR peruntukannya bisa untuk semua perjalanan yang melalui laut ataupun udara. Sedangkan untuk rapid test antigen, peruntukannnya terbatas. Hanya untuk perjalanan udara di dalam wilayah NTB serta untuk perjalanan melalui laut ke pulau Bali dan Jawa,” terangnya.

Adapun untuk syarat dokumen lainnya seperti kartu vaksin, minimal dosis pertama itu tetap berlaku. Dalam artinya, calon penumpang pesawat yang hendak terbang melalui BIZAM tetap harus menunjukkan surat atau sertifikat vaksin. Itu sesuai dengan SE No.62/2021 dari Menteri Perhubungan, tentang persyaratan perjalana udara yang sudah berlaku sejak tanggal 11 Agustus kemarin, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Tapi paling tidak dengan adanya penyesuaian tarif tes RT-PCR dan rapid test antigen tersebut calon penumpang pesawat sekarang lebih ringan dalam hal biaya tambahan untuk pengurusan dokumen perjalanan udara dari sebelumnya,” tandas Arif. (kir)