Jumlah Tamu Pelantikan 24 Kades di Lobar Dibatasi

0

Giri Menang (Suara NTB) – 24 Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Lombok Barat hasil pemilihan tanggal 12 Juli 2021 lalu akan dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid pada Kamis 19 Agustus 2021. Pelantikan diadakan di Aula Kantor Bupati Lombok Barat sekitar pukul 10.00 Wita. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Barat sudah melakukan persiapan untuk pelantikan.

“Pelantikan 24 Kades terpilih akan dilakukan, gladi untuk persiapan pelantikan sudah dilakukan, “kata Kepala Dinas PMD Lombok Barat, Heri Ramadhan, Rabu, 18 Agustus 2021.

Heri menyampaikan, para kades terpilih itu datang ke pelantikan hanya bersama pendamping yaitu istri. Pihak PMD sudah mengimbau agar tidak ada yang membawa massa ke lokasi pelantikan, tujuannya agar tidak ada kerumunan di lokasi pelantikan. “Kades hanya datang bersama istri, sebagai pendamping tidak boleh bawa massa, ini sudah kita sampaikan kepada semua kades terpilih,” ujar Heri.

Pelaksanaan pelantikan dilakukan dengan terbatas menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Dari kepasitas daya tampung Aula Kantor Bupati yang mencapai ratusan orang, kemungkinan akan terisi sekitar 70 orang atau beberapa persen saja dari daya tampung aula. “Kami tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.

Heri mengimbau, jika masyarakat ingin melihat langsung proses pelantikan, bisa menyaksikan secara daring, karena akan siarkan secara langsung atau live streaming. “Jadi masyarakat tetap bisa melihat proses pelantikan lewat kantor desa masing-masing tentunya dengan menjaga prokes di masing-masing desa. Kalau mau nonton bisa nonton bersama di desa,” imbuhnya.

Meskipun masih ada dua desa yang melakukan gugatan di PTUN, kata Heri, itu tidak mengganggu proses pelantikan. Diakunya, ada sejumlah masyarakat yang meminta agar pelantikan kepala desa terpilih di Jembatan Kembar Timur ditunda, karena masih ada sengketa di PTUN.

Di sisi lain, sampai saat ini belum ada hasil putusan resmi dari PTUN yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga gugatan yang masuk tidak menghalangi untuk dilakukan pelantikan, temasuk dua Kades yang digugat. “Semunya 24 desa termasuk Jakem Timur dan Banyu Urip akan kita lantik bersamaan, ” tegas Heri.

Kalau misalnya nanti sudah ada putusan dan amar putusan membatalkan atau diminta pemilihan ulang, nanti akan dikaji dan tentunya akan dilaksanankan putusan pengadilan tersebut.” Apapun putusannya kita tunggu saja,” tegasnya. (her)