Tiga OPD Belum Tuntaskan Pengembalian Kerugian Negara

0
Ibnu Salim (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum tuntas mengembalikan kerugian negara sesuai tenggat waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima 18 Mei lalu. Dari 12 perangkat daerah yang harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar lebih, realisasi pengembalian dari  tiga perangkat daerah masih belum mencapai 100 persen.

Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim, S.H., M. Si., melalui Sekretaris Inspektorat NTB, H. M. Takiyuddin Subki, S.E., M. Si., yang dikonfirmasi Suara NTB, Kamis, 29 Juli 2021, menyebutkan progres pengembalian sudah 91 persen atau Rp1,06 miliar. Masih ada sisa temuan kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp110 juta lebih.

Ia mengatakan Inspektorat telah memanggil OPD yang belum menuntaskan pengembalian kerugian negara. OPD diminta terus berkoordinasi dengan rekanan, agar segera menuntaskan pengembalian kerugian negara.

Berdasarkan data Inspektorat, tiga OPD yang masih punya tunggakan pengembalian kerugian negara, yaitu Dinas Dikbud NTB sebesar Rp85 juta lebih. Dari temuan kerugian negara sebesar Rp375,8 juta lebih, progres pengembalian sudah mencapai 77,30 persen atau Rp290,5 juta lebih.

Kemudian, Dinas Pariwisata NTB, tunggakan pengembalian kerugian negara masih tersisa sebesar Rp16,7 juta lebih. Dari temuan kerugian negara sebesar Rp20,19 juta lebih, progres pengembalian baru 16,83 persen atau Rp3,4 juta.

Terakhir, RSJ Mutiara Sukma, dengan jumlah sisa tunggakan sebesar Rp8,1 juta lebih. Dari temuan kerugian negara sebesar Rp33,17 juta lebih, progres pengembalian sebesar 75,49 persen atau Rp25,04 juta lebih.

Sedangkan sembilan perangkat daerah, progres pengembaliannya sudah 100 persen. Antara lain, Balai Laboratorium dan Kalibrasi, DPRD NTB, Dinas PUPR, BPBD NTB, Dinas Perkim NTB. Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, serta Biro Humas dan Protokol Setda NTB yang sekarang menjadi Biro Administrasi Pimpinan.

Sebelumnya, Takiyuddin mengatakan , rekanan OPD  yang belum menyelesaikan pengembalian kerugian negara, maka akan dibawa dalam sidang TPTGR.  “Kalau memang dia belum, sisanya pasti dibawa ke sidang TPTGR. Tapi nunggu masa persidangan dulu sekitar bulan Agustus,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Pemprov NTB tahun 2020, ada sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari sejak LKPD diserahkan BPK pada 18 Mei 2021. Temuan tersebut tersebar di 12 OPD.

Antara lain, Balai Laboratorium dan Kalibrasi dengan jumlah temuan sebesar Rp66,875 juta, Dinas Dikbud NTB Rp375,879 juta, DPRD NTB Rp247,719 juta, Dinas PUPR Rp147,374 juta. Kemudian, BPBD NTB Rp40,397 juta, Dinas Perkim NTB Rp12,284 juta, Dinas Pariwisata Rp20,197 juta, Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp138,540 juta. Selanjutnya, RSJ Mutiara Sukma Rp33,172 juta, Dinas Kesehatan Rp71,197 juta, Dinas Perindustrian Rp14,987 juta dan Biro Humas dan Protokol Setda NTB Rp3 juta. Total kerugian negara pada 12 OPD tersebut sebesar Rp1,17 miliar lebih. (nas)