Mataram (Suara NTB) – Pecatan polisi JW alias JA (34) ditangkap polisi. Pria yang dipecat karena malas berdinas ini diduga mencetak uang palsu. Modusnya dengan memindai uang asli kemudian dicetak ulang pada kertas HVS.
JW membuka praktik produksi uang bodong dari rumahnya di Kuripan, Lombok Barat. “Benar, pelaku ini pecatan Polri. Dia pemilik rumah yang dijadikan tempat produksi,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Jumat, 2 Juli 2021.
Tim Puma Polda NTB menggerebek rumah JW siang hari usai Salat Jumat. JW sedang berada di rumah menyelesaikan sisa pencetakan uang. “Baru ada Rp750 ribu uang palsu yang sudah siap diedarkan. Ada beberapa lembar juga yang sudah dicetak tapi belum dipotong,” ucapnya.
Hari menyebut modus pelaku sederhana dan konvensional. Menggunakan alat pindai pada mesin printer. “Cara memalsukannya dengan meletakkan uang asli pada mesin scanner kemudian mencetaknya pada lembaran kertas HVS,” urainya.
Pelaku JW tidak berbuat sendiri. Dia dibantu pria asal Sandubaya, Mataram berinisial MR (43). MR bertugas memindai dan mencetak. JW menyediakan tempat dan peralatan. Keduanya dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU RI No7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Barang bukti yang disita antara lain 20 lembar kertas cetakan uang Rp20 ribu; 38 lembar cetakan uang Rp100 ribu; sembilan lembar kertas cetakan Rp50 ribu. Kemudian peralatan seperti mesin pindai, botol cat semprot untuk membuat hologram, dan tinta isi ulang.
“Sebelumnya sudah ada yang beredar. Kita masih selidiki berapa nominalnya. Kalau ada yang menemukan fisik uang palsu segera laporkan. Kita selidiki apakah itu hasil yang dibuat mereka atau tidak,” jelas Hari. (why)