Pengendali Penyelundupan 1 Kg Sabu Ditangkap

0
Dirresnarkoba Polda NTB Helmi Kwarta Kusuma Putra (kedua kanan) Sabtu, 29 Mei 2021 didampingi penyidik dan Timsus menunjukkan barang bukti 1 kg sabu asal Aceh yang pengirimannya dikendalikan warga Dompu dari Lombok Timur.(Suara NTB/Ditresnarkoba Polda NTB)

Mataram (Suara NTB) – Polda NTB mengembangkan penyelundupan 1kg sabu asal Aceh yang dibawa satu kurir dan dua penerima, Jumat lalu. Dari hasil penyelidikan, penyelundupan ini dikendalikan, Eng alias O’o alias ME (37), warga Dompu yang saat pengiriman itu sedang menunggu di Lombok Timur.

“Dia ini pengendalinya. Biasanya dia pakai orang, tapi kali ini dia yang datang ambil sendiri,” ungkap Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, Sabtu, 29 Mei 2021. Eng, sambung dia, punya jaringan dengan bandar di wilayah Aceh. Perkenalannya dengan bandar itu juga dari sesama jaringan narkoba. Hanya, Eng ingin suplai yang lebih banyak dari yang biasa dilakukan sebelumnya.

“Dia yang atur pemesanan, pengiriman, dan penyalurannya. Kalau mau pesan yang di atas 1 ons, pesan lewat dia ini. Dia dikenalnya dengan panggilan Ustaz,” kata Helmi. Tapi, Eng merupakan perantara transaksi besarnya. Pemesannya, masih bandar dari Sumbawa yang mengirim dua orang kurirnya untuk mengambil barang. “Kita masih cari siapa yang beli barang ini,” sebut dia.

Pengembangan kasus yang sampai menjerat Eng ini buntut dari penangkapan tiga orang di sebuah kamar hotel di Senggigi, Batulayar, Lombok Barat. Mereka yang diamankan yakni ED (32) warga Pamulang, Tangerang Selatan, Banten; YD alias YZ (22) asal Seketeng, Sumbawa Besar, Sumbawa; dan IZ (21) asal Juran Alas, Alas, Sumbawa.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 kg sabu, uang tunai Rp336 ribu milik ED, tanda pengenal, empat unit ponsel, serta uang tunai milik IZ Rp15 juta, dan milik YZ Rp200 ribu. Kurirnya, ED membawa sabu ini dari Aceh menggunakan jalur udara dengan penerbangan rute Aceh menuju Jakarta. Kemudian Jakarta menuju Bali. Kemudian menuju Lombok lewat darat lalu nyebrang pakai kapal ferry.

ED sudah empat kali mengirim sabu dengan modus yang sama. Sementara IZ dan YZ merupakan orang suruhan untuk mengambil sabu dari ED. Upahnya, Rp5 juta dari setiap ons yang sukses diterima dari kurir. (why)