DPRD Setujui Dua Raperda, Wagub NTB Berharap Memberikan Manfaat untuk Kehidupan Masyarakat NTB

0
DPRD Setujui Dua Raperda, Wagub NTB Berharap Memberikan Manfaat untuk Kehidupan Masyarakat NTB

Mataram (Suara NTB) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang usaha budi daya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia, serta Raperda tentang penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wakil Gubernur NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi, M. Pd,. berharap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang usaha budi daya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia, serta Raperda tentang penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang mampu menjamin kedudukan para pelaku usaha tembakau di Provinsi NTB.

“Melihat pentingnya keberadaan Perda ini, benar-benar dapat berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan NTB ke arah kemajuan, serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,” harap Wakil Gubernur Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi, M.Pd,. mewakili Gubernur NTB, saat menyampaikan pendapat akhir sekaligus sambutan pada rapat paripurna keempat) DPRD Provinsi NTB, masa persidangan II tahun 2021, Senin, 31 Mei 2021 di ruang rapat paripurna DPRD NTB, Jalan Udayana.

Selain itu, Wagub menambahkan Raperda tentang usaha budi daya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia mampu menghadirkan rasa keadilan bagi para petani tembakau. Demikian juga dengan Perda tentang penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan, dapat melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang aman, halal, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan produksi lokal di daerah.

Di akhir sambutan sekaligus tanggapannya, Ummi Rohmi, sapaan Wagub, menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang tergabung dalam pansus atas kontribusi pemikiran, ide, dan gagasannya. Termasuk para pimpinan perangkat daerah yang juga telah mengawal raperda.

“Semangat dan sinergi serta komitmen yang luar biasa dalam ikhtiar membangun NTB, harus terus kita jaga dan terus dibangun ke depan, tentunya sesuai dengan tupoksi serta amanah yang ada di pundak kita masing-masing,” tutup Wagub.

Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH., menyampaikan, dalam rapat tersebut disampaikan laporan pansus dan keputusan DPRD Prov NTB tentang persetujuan terhadap dua buah Raperda, di antaranya satu buah raperda prakarsa DPRD Provinsi NTB dan satu buah Raperda prakarsa Gubernur NTB, akhirnya disetujui untuk di undangkan.

“Kita semua berharap setiap produk yang telah diundangkan, ke depan dapat melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi kesejahteraan masyarakat NTB,” kata Ketua DPRD.

Sementara itu, mewakili Pansus I DPRD Provinsi NTB Sudirsah Sujanto, S.Pd., B.s.ip., dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda tentang penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan ini menegaskan, bahwa Pemda Provinsi NTB berkewajiban melakukan pengaturan dalam bentuk perda untuk menjamin keamanan pangan untuk masyarakat.

“Tentunya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari resiko gangguan kesehatan dan meningkatkan daya saing dan perluasan akses pasar produk daerah di NTB,” jelasnya.

Sedangkan mewakili Pansus II DPRD Provinsi NTB, Drs. H. Haerul Warisin, M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2006 tentang usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia menegaskan bahwa dalam rangka penyempurnaan penyusunan, supaya dicantumkan aturan tentang adanya penyiapan dan edukasi sejak awal supaya petani dapat melakukan rencana penanaman tembakau secara rasional dan menentukan resiko bisnis sejak awal.

“Selain itu, perlu pula diatur tentang tanggung jawab fasilitasi dan pembinaan bagi petani agar sejak awal, memiliki komoditi andalan lainnya untuk diusahakan,” tandasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, Sekda NTB, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Kejari, Perwakilan Danrem, Danlanad, Danlanad, Polda NTB Kepala OPD lingkup Pemprov, Ketua KI, KPID NTB, dan Insan Pers. (*)