Cegah Korupsi, Belanja Makan Minum dan ATK OPD Harus Secara Elektronik

0

Mataram (Suara NTB) – Belanja makan minum dan pengadaan alat tulis kantor (ATK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTB harus dilakukan secara elektronik. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam belanja langsung.

Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si., mengatakan hal ini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sifatnya peencegahan. “Dari semua sisi, diintrodusir untuk meminimalkan risiko-risiko terjadinya transaksi yang melalui perantara, potensi menimbulkan biaya tinggi dan hal-hal kolutif,” kata Gita dikonfirmasi usai rapat koordinasi membahas persoalan tersebut dengan KPK secara virtual, Jumat, 7 Mei 2021. Rapat virtual diikuti oleh Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalilah.

Sekda mengatakan belanja makan dan minum di seluruh OPD sekarang harus dilakukan secara elektronik. Begitu juga dengan belanja atau pengadaan ATK. Dengan sistem elektronik, diharapkan produk-produk UMKM lokal terbeli.

“Dalam kemudahan ini sekaligus memberikan keberpihakan kepada UMKM lokal,” katanya.

Nantinya, kata Sekda, NTB Mall akan ddintegrasikan dengan jaringan yang sudah dibuat KPK. Sehingga diharapkan dapat membangkitkan ekonomi lokal. “Mengurangi transaksi yang tidak jelas dengan jaminan harga dan keberpihakan kepada UMKM lokal,” tandasnya.

Dalam APBD NTB 2021 sebesar Rp5,52 triliun. Jumlah belanja langsung sebesar Rp1,89 triliun dan belanja tidak langsung sebesar Rp3,63 triliun. Jumlah paket non tender yang sudah masuk datanya di e-monev Pemprov NTB, sebanyak 664 paket dengan pagu Rp12,934 miliar.

Wagub NTB didampingi Sekda NTB, menghadiri rapat virtual koordinasi  Perluasan Pemanfaatan Aplikasi Belanja langsung (Aplikasi Bela) Pengadaan bersama KPK RI, di Ruang Anggrek pada Jumat, 7 Mei 2021. Hadir sebagai narasumber Ketua KPK, Kepala LKPP dan Menteri Koperasi dan UKM dan diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia.

Rapat tersebut digelar dalam rangka melaksanakan Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022 pada Program Pengadaan Barang dan Jasa melalui Aplikasi Bela.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, telah terjadi 1.146 kasus perkara korupsi sejak tahun 2014 hingga 2021. Firli menjelaskan, begitu besar anggaran belanja negara untuk pembangunan di daerah. Ada Rp425 triliun yang dikucurkan di tahun 2021 dari 40% APBD untuk pengaadan barang dan jasa.

Disebutkan Firli, banyak oknum kepala daerah yang terlibat dalam hal tersebut dan seringkali terjadi karena sistem yang buruk dalam birokrasi. Karena itu dengan pemanfaatan teknologi melalui Aplikasi Bela dapat membantu membendung tindak pidana korupsi.

‘’Korupsi terjadi karena gagal, buruk, dan lemahnya sistem. Karena itu kami menyambut baik adanya sistem pengadaan barang dan jasa, Aplikasi Bela,’’ ujar Firli.

Ia optimis, bahwa sistem yang dibangun dengan mengedepankan teknologi informasi transaksi ini, dapat membantu pemerintah untuk terjauh dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.

Sementara itu, Dr. Ir. Roni Dwi Susanto., M.Si selaku Kepala LKPP, menjelaskan, Aplikasi Bela merupakan program untuk mendukung Program UKM GoDigital melalui proses belanja langsung yang bernilai paling tinggi Rp50 juta kepada UKM yang tergabung dalam Marketplace. Bela Pengadaan merupakan aplikasi belanja online yang dibuat oleh LKPP bekerjasama dengan mitra marketplace.

“Melalui aplikasi ini pemerintah bisa lebih mudah dan lebih cepat dalam pengadaan barang/jasa. Lebih menghemat sumber daya termasuk efisiensi anggaran, serta lebih transparan dan akuntabel,” tandasnya.(nas)