Wagub Surati Bupati/Walikota, Percepat Perbaikan Data 564.310 KK Penerima Bansos di NTB

0

Mataram (Suara NTB) – Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd., menyurati Bupati/Walikota untuk mempercepat perbaikan data sebanyak 564.310 KK penerima bantuan sosial (Bansos) di NTB. Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan tenggat hingga 21 Maret mendatang bagi kabupaten/kota untuk menyelesaikan perbaikan data tersebut.

Kepala Dinas Sosial (Disos) NTB, H. Ahsanul Khalik, S.Sos,. M.H., dikonfirmasi Rabu, 17 Maret 2021 mengatakan, perbaikan data penerima Bansos ini mendapatkan atensi dari Wagub. Sehingga, meskipun sekarang masih terpapar Covid-19, namun tetap memantau percepatan perbaikan data tersebut.

Wagub telah menyurati Bupati/Walikota dengan nomor 397/V.3/Sosial perihal Percepatan Penyelesaian Perbaikan Data Penerima Bantuan Sosial (Program Sembako, PKH dan BST) tanggal 17 Maret 2021. Sebelumnya, Kemensos melalui surat Menteri Sosial RI nomor 5-32/MS/C/1.7/D1.01/3/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang verifikasi kelayakan penerima bantuana sosial. Dan surat Direktur Penanganan Fakir Miskin wilayah II, kementerin Sosial RI, nomor 649/16.3.1/BS.01/3/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal percepatan penyelesaian perbaikan data.

Sengkarut persoalan data Bansos masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Sehingga, atensi Kepala Daerah terhadap sumber data Bansos harus all out mengawal perbaikan data ini. Seluruh sumber daya di daerah diminta bergandeng tangan menyisir dan memperbaiki sumber data yang dianggap sumber kesenjangan di tengah masyarakat.

‘’Dengan harapan, polemik yang berkepanjangan tentang sumber data penerima bansos dapat segera diminimalisir,’’ katanya.

Khalik mengatakan, Wagub sangat serius mengawal perbaikan data penerima bansos. Sebab, polemik di tengah masyarakat yang mencuat salah satunya adalah mempertanyakan sumber data Bansos.

Untuk itu, Pemrov NTB menyurati Walikota/Bupati agar dapat bergandeng tangan dengan Pemprov NTB untuk mengerahkan sumberdaya yang ada dalam perbaikan data penerima Bansos.

“Per hari ini (Rabu, Red), langkah serius Pemprov telah menyurati Bupati dan Walikota untuk percepatan penyelesaian perbaikan data,” kata Wagub dalam keterangan yang diterima Suara NTB, Rabu, 17 Maret 2021.

Dijelaskan, perbaikan data tahap II ini untuk data penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai ( BST). Yang meliputi perbaikan NIK/Padan data dengan Kependudukan, data meninggal untuk Program PKH, BPNT dan BST, data ganda dan penyaluran sebelumnya.

Percepatan perbaikan data ini selanjutnya dapat diupdate setiap saat dan dilaporkan secara berjenjang. Agar dapat diawasi dan didampingi secara berkelanjutan.

Secara umum penerima bansos di NTB yang harus diperbaiki  sebanyak 564.310 KK. Dengan rincian, Kabupaten Lombok Barat 72.856 KK, Lombok Tengah 125.959 KK, Lombok Timur 139.478 KK. Kemudian, Kabupaten Sumbawa 30.616 KK, Kabupaten Dompu 35.524 KK, Kabupaten Bima 85.139 KK,  Kabupaten Sumbawa Barat 6.906 KK,  Kabupaten Lombok Utara 32.495 KK, Kota Mataram 24.759 KK  dan Kota Bima 10.578 KK.

Sedangkan jumlah data penerima bansos yang meninggal dunia untuk perbaikan sebanyak 6.601 KK. Dengan rincian Kabupaten Bima 614 KK, Kabupaten Dompu 202 KK, Kota Bima 50 KK, Kota Mataram 320 KK, Lombok Barat 598, Lombok Tengah 1835, Lombok Timur 1.314 KK, Lombok Utara 408 KK, sumbawa 597 KK, dan Sumbawa Barat 132 KK.

“Percepatan perbaikan data bansos dapat diakses di Aplikasi SIKS-NG dengan user yang diberikan kepada masing-masing pelaksana pendampingan program di daearah . Batasnya sampai tanggal 21 Maret 2021,” terangnya.

Mengingat batas waktu yang diberikan tinggal beberapa hari lagi, Wagub meminta  Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota memastikan tugas dan fungsi para pendamping. Baik unsur Tenaga Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan (TKSK), Pendamping PKH dan Operator SIKS-NG Kabupaten dan Operator Desa /Kelurahan yang sudah diberikan user ID masing-masing oleh Pusdatin Kemensos untuk perbaikan data yang sedang berlangsung.

Dinas Sosial memberikan pendampingan melalui operator SIK-SNG terhadap pelaksanaan perbaikan data. Baik oleh operator Desa/Kelurahan maupun para pendamping bansos.

Selain penguatan kapasitas internal SDM pelaksana program sosial, dalam perbaikan data juga dipandang perlu untuk koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Karena berkaitan langsung soal data NIK/Nama/Nomor KK serta status meninggal atau tidaknya warga.

“Pecepatan perbaikan data ini,  Kepala Kelurahan/Kepala Desa harus aktif memberikan penguatan atau pendampingan terhadap verifikasi dan validasi (Verivali) data warganya yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos melalui operator desa,’’ pintanya. (nas)