Wisatawan Keluhkan Tingginya Tiket di Taman Wisata Labuhan Haji

0

Selong (Suara NTB) – Keberadaan Taman Labuhan Haji yang terletak di Kawasan Pantai Labuhan Haji mulai difungsikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim). Akan tetapi, taman yang baru dimanfaatkan ini mendapat keluhan dari pengunjung lantaran harga tiket dan parkir di taman wisata tersebut cukup mahal.

Seperti halnya disampaikan salah satu wisatawan asal Suralaga, Kadir, bahwa ia mengaku heran terkait tingginya harga tiket masuk dan parkir ke Taman Labuhan Haji. Di mana untuk tiket sebesar Rp5 ribu dan parkir roda empat sebesar Rp10 ribu. Sementara dalam karcis yang diberikan oleh petugas di sana, tidak jelas peruntukan karcis tersebut apakah sebagai tiket masuk ataupun parkir.

 “Kita hanya dikasih tiket dan diminta untuk membayar sebesar Rp10.000. Dari keterangan petugas di sana, Rp10.000 itu untuk parkir roda empat,” terangnya kepada Suara NTB, Selasa, 16 Maret 2021. Bahkan, kata dia, untuk sekadar salat dan menggunakan air, pengunjung diharuskan untuk membayar sebesar Rp2.000. Besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pengunjung ke destinasi wisata Taman Labuhan Haji diharapkan tidak membuat enggan masyarakat untuk berkunjung ke proyek yang dibangun oleh Pemda Lotim ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lotim, Dr. H. M. Mugni, menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan pembersih di kawasan Taman Labuhan Haji di samping mulai dibuka untuk rekreasi masyarakat umum. “Hari ini, (kemarin,red) kita sudah gotong royong untuk aksi bersih-bersih supaya terjaga kebersihannya dan kita operasionalkan,” terangnya.

Dalam pengelolaan Taman Labuhan Haji ini, Mugni menjelaskan untuk tiket masuk sebesar Rp5.000, parkir roda empat Rp10.00 dan roda dua  Rp5.000. Besaran nominal parkir ini sebagaimana rencana Perbup parkir di tempat destinasi wisata. Inilah elemen-elemen Pendapatan Asli Daerah (PAD) di destinasi. “Perbup ini masih dalam proses,” tambahnya.

Sedangkan untuk saat ini, penarikan retribusi parkir di tempat-tempat wisata masih mengacu pada aturan di Dinas Perhubungan (Dishub) Lotim mengingat Perbup parkir di destinasi wisata belum ditandatangani. “Saat ini kita masih terapkan aturan Dishub yaitu parkir roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp5.000,” terangnya.

Tingginya harga parkir di destinasi wisata karena pengunjung berada di tempat tersebut selama satu hari. Berbeda halnya dengan di pusat perbelanjaan yang hanya 30 menit sehingga wajar diambil, Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. “Kalau di destinasi wisata itu kan orang lama, banyak orang yang berbelanja, makan, makan siang dan mandi,” ungkapnya.

Terkait keluhan masyarakat yang menarik tarif parkir roda empat sebesar Rp10.000 itu, Mugni menegaskan hal seperti itu tak semestinya terjadi. Ia berjanji akan mengingatkan petugas karena saat ini Dispar masih mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Dishub Lotim.   “Untuk parkir dan karcis masuk berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013. Begitupun untuk salat gratis, kecuali masuk kamar kecil atau besar baru bayar,” tegasnya. (yon)