Praya (Suara NTB) – Enam proyek pembangunan puskemas di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akhirnya rampung. Setelah sempat molor penyelesaiannya karena persoalan di lapangan. Puskesmas-puskemas tersebut pun ditargetkan secepatnya bisa digunakan.
Demikian diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dikes) Loteng, L. Yunardi Prawira, kepada Suara NTB, Rabu, 20 Januari 2021.
“Terakhir, hari ini (Rabu kemarin,red) untuk Puskesmas Awang dan Mangkung bisa kita selesaikan. Kalau empat puskesmas lainnya sudah lebih dulu tuntas,” sebut L. Yunardi Prawira. Artinya, meski sedikit molor tapi proyek-proyek yang dibiayai dari anggaran pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut bisa dituntaskan.
Diakuinya, sesuai kontrak yang ada proyek pembangunan enam puskesmas tersebut masing-masing Puskemas Mangkung, Awang, Ubung, Bagu, Mantang dan Janapria, harus selesai pada akhir bulan Desember tahun 2020 kemarin. Tapi karena ada persoalan di lapangan, proyek puskesmas tersebut tidak bisa tuntas. Terutama Puskemas Awang dan Mangkung.
Sehingga sesuai regulasi yang ada pihaknya lantas memberikan kesempatan selama 50 hari untuk menuntaskan pekerjaan yang masih tersisa. Namun nyatakan belum sampai 30 hari, proyeknya sudah bisa diselesaikan. ‘’Masa pemberian kesempatan ada yang sampai 13 Februari dan ada yang sampai 17 Februari. Tapi ternyata bisa tuntas lebih cepat,’’ jelasnya.
Pihaknya yakin untuk memberikan kesempatan kepada pihak rekanan, karena dari hasil evaluasi proyek bisa selesai cepat. Karena lebih pada pekerjaan finishing saja. Berupa pemasang asesoris pendukung. Kalau untuk pekerjaan kontruksi rata-rata sudah selesai pada bulan November lalu.
‘’Kalau tidak kita berikan kesempatan, kasian bangunan puskesmasnya tidak bisa digunakan secara maksimal. Sehingga aspek kebermanfaatnya lebih kita kedepankan sebagai bahan pertimbangan, kenapa kemudian pemberian kesempatan dilakukan,’’ papar Yunardi.
Pihaknya bisa saja tidak memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan atau memutus kontrak begitu kontrak awal selesai. Tapi bangunan puskesmas tidak akan bisa digunakan maksimal. Karena harus menunggu satu tahun anggaran lagi untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.
Lagi pula terhadap keterlambatan penyelesaian proyek tersebut, pihak rekanan tetap akan dikenai denda keterlambatan. Dan, besaran dendanya saat ini masih dihitung. “Prinsipnya terkait pemberian kesempatan kepada rekanan proyek itu sudah sesuai regulasi yang ada. Kita tentu tidak akan berani bertindak kalau tidak ada regulasi yang mengaturnya,” pungkasnya. (kir)