Bupati Lobar akan Gugat Putusan Bani ke Pengadilan

Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid menegaskan kemungkinan besar Pemda Lobar akan menggugat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Pemda akan menuntut pembatalan putusan tersebut. Langkah ini baru bisa diputuskan setelah Pemda menerima putusan itu dari BANI.

Bupati mengakui sejauh ini putusan resmi dari BANI soal sengketa proyek Dermaga Senggigi belum diterima Pemda, sehingga pihaknya belum membaca seperti apa isi putusan tersebut. “Tetapi rencananya Pemda akan menggugat ke pengadilan nanti, Tapi putusannya belum turun ini,” kata bupati, Rabu, 20 Januari 2021.

Pemda jelas dia pastinya akan mempelajari dan mengkaji untuk menentukan langkah yang akan dilakukan. Tidak serta Pemda langsung melakukan langkah. Terkait masukan DPRD soal potensi pidana, kalau Pemda membayar sesuai putusan BANI, pihaknya belum memastikan langkah menerima putusan BANI itu atau mengambil langkah hukum. “Kemungkinan besar kami akan gugat,”tegas dia.

Kabid Perhubungan Laut pada Dinas Perhubungan Agus Martimbang mengatakan pihak Pemda tengah mengkaji terkait langkah menggugat putusan BANI. Pihaknya di Dinas Perhubungan, heran dengan putusan BANI seperti disampaikan oleh bupati, karena dinilainya tidak wajar dan tak masuk akal Pekerjaan yang hanya tiang pancang lalu Pemda diminta membayar 73 persen (mengacu putusan BANI). “Sekarang kita diminta membayar sesuai putusan BANI, kan aneh saja. Kan orang akan bertanya apa yang dibayar? Yang dibayar hanya tiang pancang saja,”seloroh dia.

Ia mengaku tak habis pikir pihak BANI memenangkan rekanan itu, Padhal Pemda sudah menyampaikan semua bukti. Menurutnya, Pemda memang sudah melakukan pembayaran 50 persen. Sedangkan sisanya sesuaikan perhitungan saat putus kontrak, ada 10 persen yang belum dibayar Pemda. Karena mereka tidak sepakat dengan perhitungan pemda. Sedangkan mereka mengklaim pekerjaan mereka 80 persen.

Selain itu, jelas dia ada uang muka juga sudah diberikan pemda ke rekanan. Di satu sisi rekanan itu wajib membayar jaminan pelaksanaan ke Pemda karena pekerjaan diputus kontrak dan mengembalikan sebagian uang muka yang sudah diberikan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan inilah yang menjadi temuan kerugian negara dengan total Rp 1,4 miliar mengacu hasil LHP BPK.  “Itu temuan kerugian BPK,” jelas dia.

Kepala Dishub Lobar H. M. Najib menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti temuan LHP BPK dengan beberapa kali bersurat ke pihak asuransi untuk meminta uang muka dan jaminan pelaksanaan dikembalikan oleh pihak ketiga dan asuransi.  “Kami sudah bersurat ke pihak asuransi agar segera mengembalikan ke daerah, tapi dari pihak asuransi membalas surat kami. Jawabannya masih proses, sehingga memang masih mengendap di sana,” terang Najib.

Dijelaskan secara administrasi pihaknya sudah melakukan upaya penagihan ke pihak ketiga. Dengan menindaklanjuti berupa surat ke pihak terkait, hanya saja belum ditindaklanjuti dengan mengembalikan dana itu ke daerah. (her)





Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Bulan Suci Berbagi, Servis Motor di MPM Lotim Gratis Takjil

0
Selong (Suara NTB) – Memasuki Bulan suci Ramadhan 1444 H/2023, bengkel AHASS MPM Lotim membuat program servis murah bagi pelanggan setianya yang berdomisili di...

Latest Posts

Bulan Suci Berbagi, Servis Motor di MPM Lotim Gratis Takjil

Selong (Suara NTB) – Memasuki Bulan suci Ramadhan 1444...

Awasi Pemilu, Bawaslu Loteng Gandeng ’’Influencer’’

Mataram (Suara NTB) - Keberadaan para pegiat media sosial...

1 April, Pejabat Fungsional yang Disetarakan Jadi Fungsional Penuh

Mataram (Suara NTB) – Tanggal 1 April 2023 mendatang,...

Beri Rasa Aman, Polisi Gelar Razia Petasan di Awal Ramadhan

Praya (Suara NTB) - Memasuki bulan Ramadhan tahun ini...

Puasa Ramadhan, Bupati: Momentum Mengubah Tabiat

Selong (Suara NTB) - Bupati Lombok Timur (Lotim) H....