REI NTB Desak Pemerintah Longgarkan MBR Miliki Rumah Subsidi

0

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah telah menetapkan kuota rumah subsidi tahun 2021 ini. Kendati demikian, pengembang meminta pemerintah memberikan kelonggaran bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memilikinya. Desakan ini disampaikan Ketua Real Estatei Indonesia (REI) Provinsi NTB, H. Heri Susanto. Menyusul penetapan kuota rumah subsidi tahun ini. Dihubungi di Mataram, Selasa, 12 Januari 2021, Heri Susanto mengemukakan, secara nasional ada 175.000 rumah subsidi tahun ini.

Untuk NTB, penyalurannya melalui Bank NTB Syariah untuk 2.000 unit, BTN diharapkan bisa menyalurkan pembiayaan untuk 3.000 unit. Bersama bank-bank lainnya, penyaluran diharapkan bisa mencapai 10.000 unit di provinsi ini. Harapannya, 10.000 unit rumah tembus penyalurannya tahun ini. Kendati, kondisi saat ini serba tak pasti karena pandemi corona yang belum berakhir. “Ada kuota, tapi kalau konsumennya juga lemah, kita tidak bisa berbuat banyak,” katanya.

Persoalannya, kuota yang ditetapkan pemerintah tidak lantas menurunkan kualifikasi MBR yang bisa mendapatkannya. Contohnya, MBR yang memiliki pinjaman di lembaga pembiayaan manapun, kemudian pada satu titik menunggak karena persoalan tertentu. Heri Susanto mempertanyakan, layak tidak mengakses pembiayaan rumah subdidi? “Layak, dan wajar saja keadaan yang begitu. Artinya, kami sudah usulkan, kalau ada MBR yang call dua, atau call tiga di bank, bolehkan lagilah, mendapatkan pembiayaan rumah subsidi. Kecuali, ada indikasi MBR ini sengaja tidak menunaikan kewajibannya, padahal mampu,” katanya.

Pemerintah diharapkan jangan terlalu ketat mensyaratkan penerima kredit rumah subsidi dari perbankan. Kebijakannya nasional, karena itu REI pusat juga sudah menyampaikan ke Kementerian PU PR agar dibijaksanai. Jumlah MBR yang belum memiliki rumah di NTB cukup banyak. Diatas 100 ribu orang. Kebutuhan papan mereka tidak terpenuhi, kadang-kadang lantaran syarat bank. Misalnya, MBR memenuhi ketentuan mampu membayar hanya sejuta rupiah sebulan. Standarnya dikatakan MBR layak mendapat kredit rumah subsidi adalah bergaji Rp4 juta sebulan.

“Banyak yang bisa memenuhi gaji Rp4 juta sebulan, petani, pekerja tempat hiburan, bahkan pedagang-pedagang lapak. Pengusaha-pengusaha milenial. Tapi tidak tercatat di lembaga hukum, pemerintah, maupun swasta, akhirnya ditolak bank. Ini juga persoalannya,” imbuh Heri. Persoalan-persoalan ini disampaikan juga kepada pemerintah pusat, agar MBR lebih banyak terakomodir mengakses pembiayaan rumah subsidi. Syaratnya bisa dilonggarkan. Sebab mereka yang sebetulnya punya kemampuan membayar, tetapi tidak diakui oleh lembaga hukum.

“Itu yang banyak. Status MBR tapi tidak punya perusahaan atau tempat kerja. Kebutuhan rumah sebenarnya besar sekali. Tapi regulasi yang membuat orang miskin sulit memiliki rumah subsidi,” imbuhnya. Karena itu, solusi yang diminta adalah PU PR dapat menurunkan kualifikasi MBR yang dapat mengakses pembiayaan rumah subsidi. Para pengembang menurutnya siap memenuhi berapapun kebutuhan MBR. Bahkan hingga 10.000 unit tahun ini. Yang terpenting adalah, pemerintah memberikan kelonggaran masyarakat memiliki tempat tinggal. (bul)