Mataram (Suara NTB) – Ijazah Sarjana (S1) Calon Bupati peraih suara terbanyak Pilkada Kabupaten Lombok Tengah tahun 2020, H. L. Pathul Bahri dipertanyakan keabsahannya. Karena diduga Pathul Bahri memperoleh ijazah S1 tanpa melalui proses perkuliahan yang benar.
Keabsahan ijazah S1 Pathul Bahri tersebut dipertanyakan oleh alumni Universitas 45 serta Gerakan Generasi Merdeka. Mereka mempersoalkan ijazah Pathul Bahri lantaran ada hal yang janggal dari penelusuran mereka terkait dengan proses perkuliahan yang ditempuh oleh Pathul Bahri.
“Oke ijazahnya resmi dikeluarkan pihak kampus, tapi yang kami pertanyakan itu bagaimana proses dia dapatkan ijazah itu. Sementara data dari Dikti, Pathul Bahri masuk 2005 selesai 2006. Artinya dia hanya kuliah satu tahun setengah,” ucap Budiman, salah satu perwakilan dari alumni Universitas 45 Mataram, Senin, 11 Januari 2021.
Budiman pun kemudian mencoba menelusurinya ke pihak Kampus 45 Mataram untuk mendapatkan keterangan sekaligus data-data pendukung yang membenarkan bahwa Fathul Bahri benar pernah menjalani proses perkuliahan dengan baik dan benar di Universitas 45 Mataram.
Atas pernyataan yang diminta itu, pihak Universitas 45 Mataram pun memberi keterangan secara tertulis. Dalam keterangannya, pihak kampus melakukan investigasi internal yang dilakukan oleh tim pengawas dengan memanggil semua pihak yang terkait dengan perkuliahan Pathul Bahri.
“Dewan pengurus yayasan 45 Mataram selaku penyelenggara pendidikan tinggi dan rektor Universitas 45 Mataram telah menerima hasil investigasi dari dewan pengawas yayasan 45 Mataram. Hasil audit inilah yang kami jadikan jawab atas pertanyaan terkait dengan keabsahan ijazah L. Pathul Bahri,” ujar Ketua Yayasan 45 Mataram, L. Anas Amrullah.
Dalam keterangan tertulisnya pihak Universitas 45 Mataram terkait dengan kesimpulan hasil investigasi dewan pengawas yayasan 45 Mataram menyatakan pertama, bahwa benar ijazah sarjana (S1) L. Pathul Bahri benar diterbitkan oleh Universitas 45 Mataram dan dinyatakan sah.
Kedua, Pathul Bahri terdaftar dalam buku induk Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas 45 Mataram tahun akademik 2004/2005 dengan NIM 204092/SPP, yang merupakan pindahan dari Universitas NW Mataram, input data mahasiswa yang bersangkutan dilakukan pada periode pelaporan PD DIKTI tahun 2005. Yang bersangkutan telah mengikuti proses akademik pada kondisi proses perkuliahan yang berlaku pada saat itu sampai dinyatakan lulus sarjana (S1) melalui yudisium (SK nomor 679/KEP/FSP-45/NTB/XII/2007 tanggal 3 November 2007).
“Hasil dari audit internal yang kami sampaikan ini jadi jawaban kami. Saya tidak ingin kita berdebat soal subtansi, silahkan surat ini jadi acuan, kalau kemudian ada hal-hal yang masih teman-teman duga, silahkan ditelusurinya lebih lanjut, itu menjadi hak teman-teman,” ujar Anas Amrullah didampingi Rektor Universitas 45 Mataram, Dr. Ir, H. Evron Asrial, M.Si.
Ketua Gerakan Generasi Merdeka, L. Iqro Hafiddin mengatakan cukup kecewa dengan jawab dari pihak kampus. Sebab tidak melampirkan data-data pendukung seperti dokumen surat pindah Pathul Bahri dari Kampus asalnya.
Dikonfirmasi terpisah, ketua tim pemenangan Pathul Bahri, Hasan Masaat menyatakan bahwa dia mempersilakan para pihak untuk melakukannya, sepanjang dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.
“Silahkan saja, sepanjang itu dilakukan secara legal. Tapi prinsipnya, ijazah Pathul Bahri sudah sah. Karena sudah terverifikasi di KPU sehingga sudah memenuhi syarat,” ujarnya. (ndi)