Kasus Resort Berbintang Pakai Elpiji Subsidi, Direktur dan Manajer akan Dipanggil

0

Mataram (Suara NTB) – Polres Lombok Barat melanjutkan penyelidikan penggunaan elpiji subsidi resort berbintang di Senggigi, Batulayar, Lombok Barat. Petinggi resort akan dipanggil sebagai saksi. Hal itu terkait dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja yang mengubah UU RI No22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Nanti kita panggil Dirutnya,” ucap Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq dikonfirmasi Selasa, 22 Desember 2020.

Termasuk juga pada orang yang bertanggunjawab mengurusi kebutuhan resort. “Kita panggil si penerima kuasa Dirut dan bagian purchasing yang bagian pengadaan barang-barang,” imbuhnya. Pemeriksaan ini untuk mengetahui perizinan dan kegiatan resort tersebut yang diduga menggunakan elpiji subsidi. “Dugaan awal. melanggar aturan yang terdapat dlam UU RI No22/2001 dan atau UU RI No11/2020 tentang Cipta Kerja. Akan kita proses lanjut,” sebut Dhafid. Elpiji subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Sementara resort ini merupakan entitas bisnis.

Polres Lombok Barat sebelumnya menggedelah sebuah resort di kawasan Kerandangan, Senggigi, Lombok Barat pada Senin, 21 Desember 2020. Penggeledahan ini terkait dugaan kamar privat berkolam renang menggunakan elpiji subsidi. “Itu ada di empat kamar. Tiga kamar private pool dan satu kamar president suite menggunakan elpiji 3 Kg,” jelas Dhafid.

Berdasarkan interogasi awal, imbuh dia, karyawan berinisial IM menjelaskan penggunaan elpiji subsidi itu sudah berlangsung selama dua tahun belakangan ini. Alasannya, dapur kamar tersebut tidak didesain luas. “Memang diperuntukkan untuk tabung 3 Kg karena untuk tabung nonsubsidi tidk muat,” terangnya. Sejumlah barang bukti itu kemudian disita. Diantaranya, lima tabung elpiji 3 Kg, serta lima regulator dan selang gas. “Untuk kamar-kamarnya yang menggunakan elpiji 3 Kg sudah dipasang garis polisi,” pungkas Dhafid. (why/her)