Kasus Benih Jagung 2017, Audit PKKN Bekal Penetapan Tersangka

0

Mataram (Suara NTB) – Kejati NTB mengajukan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus pengadaan benih jagung NTB tahun 2017. Hasil auditnya nanti akan menjadi alat bukti unsur kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi. “Itu untuk penetapan tersangka saja sebenarnya,” Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu dikonfirmasi Selasa, 22 Desember 2020.

Audit penghitungan kerugian negara diajukan dengan ekspose bersama BPK RI. BPK RI sebelumnya juga sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pengelolaan anggaran pengadaan jagung Kementerian Pertanian RI tahun 2017. Gambaran awalnya, perbuatan korupsi dalam proyek senilai Rp29 miliar ini diduga merugikan negara totalnya Rp14-18 miliar.“Sudah dimintakan auditnya itu,” imbuhnya.

Setelah menerima hasil audit tersebut, tim jaksa penyidik nantinya akan menggelar ekspose penetapan tersangka. Namun Tomo masih bungkam terkait gambaran calon tersangkanya. “Saya belum ngomong begitu.” ujarnya. Dalam kasus ini,Kejati NTB menerapkan pasal delik pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal penyertaan itu juga menyiratkan jumlah tersangka yang lebih dari satu orang. Nanti lah pokoknya Januari sudah mantap (penanganan kasus),” tandas Tomo.

Dalam penyidikan kasus ini, sudah sekurangnya ada 15 saksi yang diperiksa antara lain mantan Kepala dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota di NTB, rekanan penyedia dan pelaksana, panitia pemeriksa barang, juga pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB. Proyek pengadaan benih ini dianggarkan Kementerian Pertanian RI. Penyalurannya melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB untuk perluasan areal tanam jagung seluas 210 ribu hektare. Namun, pelaksanaannya diduga bermasalah. Benih yang ditanam petani tidak tumbuh. Alih-alih produktivitasnya bertambah.

Benih ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Bahkan diduga dioplos karena tidak memenuhi sertifikasi benih. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian Provinsi NTB juga menemukan sebanyak 198 ton benih rusak. Proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 untuk NTB ini dibiayai Kementan RI dengan anggaran Rp29 miliar. Penyaluran tahap pertama senilai Rp17 miliar melalui PT SAM. Penyaluran tahap kedua melalui PT WA senilai Rp12 miliar. Pada penyaluran tahap pertama kerugian negara ditaksir mencapai Rp7 miliar. Sedangkan di tahap kedua Rp4 miliar. (why)