Praperadilan Feri Sofiyan Ditolak, Kuasa Hukum Merasa Hakim Abaikan Fakta Persidangan

0

Kota Bima (Suara NTB) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan SH, atas status tersangka dalam kasus penyalahgunaan izin lingkungan hidup pembangunan Dermaga Bonto.

Ditolaknya praperadilan itu melalui sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim tunggal, Horas El Cairo Purba MH, di PN Bima, Selasa, 15 Desember 2020. Sidang putusan dihadiri Tim kuasa hukum Wawali selaku pemohon dan Penasehat hukum termohon, Polres Bima Kota.

“Memutuskan menolak sepenuhnya permohonan praperadilan yang diajukan Feri Sofiyan SH yang dikuasakan kepada Tim kuasa hukumnya sebagai pemohon,” ucap Majelis Hakim saat membacakan isi putusan.

Pada kesempatan itu, Horas El Cairo Purba juga menyampaikan sidang praperadilan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum lainnya karena putusan majelis hakim pada gugatan praperadilan sifatnya mengikat.

Menyikapi putusan majelis hakim yang menolak gugatan kliennya, salaseorang anggota Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan, Al-Imran, SH, mengaku pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang menolak gugatan prapedilan yang diajukan kliennya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim yang memutuskan perkara praperadilan atas permohonan klien kami Feri Sofiyan,” ucap Al Imran, usai sidang putusan.

Meski begitu, Al Imran merasa majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta selama persidangan, eksepsi termohon ditolak dan dikesampingkan. Karena dalam persidangan tidak pernah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap obyek perkara.

“Dalam fakta persidangan, klien kami tidak pernah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap bukti permulaan yakni, dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Menurut dia penyidik dalam menetapkan tersangka kliennya masih menggunakan bukti permulaan pasal 109 UU 32 tahun 2009 atau UU lama. Sedangkan pasal yang disangkakan pada pemohon adalah pasal terbaru yakni pasal 109 UU nomor 11 tahun 2020.

“Dalam 2 pasal memiliki dua substansi bukti permulaan yang mendasar. Karena pertama bicara mengenai izin dan kedua bicara mengenai dampak lingkungan seperti dumping atau limbah B3,” ujarnya.

Anggota Tim kuasa hukum lainnya, Rusdiansyah SH juga menilai putusan majelis hakim yang menolak gugatan praperadilan kliennya tidak mengacu pada pertimbangan ketidakhadiran saksi-saksi fakta maupun saksi ahli yang memberikan keterangan dan pendapat dari terlapor.

“Mestinya majelis hakim menjadikan pertimbangan-pertimbangan dari berbagai fakta persidangan, utamanya yang diajukan kami sebagai pemohon, dalam memutuskan perkara ini,” pungkasnya. (uki)