Nakes Rumah Sakit akan Diangkat Jadi PNS

0
Baiq Nelly Kusumawati. (Suara NTB/cem)

Mataram (Suara NTB) – Tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di rumah sakit pemerintah dengan sistem pengelolaan badan layanan umum daerah (BLUD) bisa bernafas lega. Kebijakan pemerintah pusat akan mengangkat dokter, perawat dan bidan berstatus honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Regulasi ini masih tahap pengkajian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati ditemui, Jumat, 11 Desember 2020 menyampaikan, di tahun 2021 mulai disiapkan pemetaan, karena pemerintah pusat memberikan waktu lima tahun untuk merekrut nakes menjadi P3K. “Seharusnya 2018 sudah dimulai. Kita diberikan waktu lima tahun,” kata Nelly.

Melewati lima tahun tidak diperbolehkan lagi di rumah sakit maupun Puskesmas berstatus BLUD ada tenaga kontrak tenaga kesehatan. Oleh pemerintah hanya mengenal PNS dan P3K.

Persoalan dihadapi oleh Pemkot Mataram terang Nelly, nakes di RSUD Kota Mataram ratusan orang. Hal ini tidak memungkinkan untuk diangkat sebagai PNS atau P3K seluruhnya karena keterbatasan anggaran daerah. “Iya, itu lagi jadi kendalanya,” katanya.

Pihaknya hanya memiliki kapasitas mempersiapkan dari segi jumlah PTT nakes serta mengajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Sedangkan, kesiapan anggaran menjadi kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Secara teknis ditambahkan Nelly, pengangkatan nakes memiliki kemudahan dibandingkan rekrutmen CPNS secara terbuka. Seleksi kompetensi dasar menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengangkatan dokter, bidan dan perawat rumah sakit diprioritaskan yang telah memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun. “Skala prioritas tetap ada. Misalnya dilihat dari masa kerja,” ucapnya.

Tahapan selanjutnya belum bisa disampaikan lebih detail. Nelly memastikan bahwa seluruh daerah belum menerapkan kebijakan tersebut, karena masih menunggu peraturan teknis dari pemerintah pusat. Kendati demikian, jika nakes diangkat sebagai P3K atau PNS akan lebih mudah mengelola manajemen kepegawaian dan lainnya. (cem)