Pemprov Serahkan Persoalan Aset Gili Trawangan ke Kejaksaan

0

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB menyerahkan seluruh persoalan aset daerah di Gili Trawangan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Termasuk mengenai somasi ketiga kepada PT. GTI, semuanya sudah diserahkan ke Kejaksaan.

‘’Kejaksaan sudah diberikan surat kuasa khusus. Jadi juru bicaranya di sana. Semua (Somasi ketiga) kan dikaji. Jadi silakan konfirmasi ke Kajati,’’ kata Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si., dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Kamis, 10 Desember 2020.

Sekda mengatakan, Pemprov NTB sudah meminta kejaksaan untuk membantu Pemda menyelesaikan sengkarut kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga yang berada di Gili Trawangan.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., juga mengatakan hal yang sama. Bahwa penyelesaian soal aset daerah di Gili Trawangan seluas 65 hektare tersebut, penyelesaiannya sekarang berada di kejaksaan. Perkembangan penyelesaian aset tersebut disampaikan lewat satu pintu, yaitu Kejati NTB.

Sebagaimana diketahui, sebelum penyerahan SKK ke Kejati NTB, Pemprov telah melayangkan somasi kedua ke PTI GTI. Somasi kedua, berakhir pada November lalu.

Pemprov melayangkan somasi kedua lantaran jawaban PT. GTI atas somasi pertama tidak memuaskan. Pada somasi kedua, Pemprov meminta agar PT. GTI memberikan respons yang lebih progresif.

Aset tanah milik Pemprov yang berada di Gili Trawangan  dikerjasamakan dengan PT. GTI  sesuai  perjanjian kontrak produksi Nomor 1 Tahun 1995 dengan jangka waktu kerja sama selama 70 tahun. Nilai royalti yang diperoleh Pemprov per tahun dari kontrak panjang ini hanya sebesar Rp 22,5 juta.

Kerja sama pemanfaatan aset tersebut juga mendapatkan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya berdasarkan hasil kajian KPK, potensi kehilangan pendapatan Pemprov atas pemanfaatan aset tersebut puluhan miliar setahun. (nas)