Mataram (Suara NTB) – Enam tersangka penebangan kayu tanpa izin Hutan Lindung Ampang Kampaja RTK.70 mulai ditahan. Mereka disangka menebang pohon di dalam kawasan hutan negara So Sumpat di Desa Pidang, Empang, Sumbawa. Barang buktinya 80 batang kayu olahan. Penebangan ini diduga untuk penambangan liar emas.
Kasi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Astan Wirya menjelaskan, empat tersangka yang hasil tes cepat Covid-19-nya nonreaktif tersebut dititipkan penahanannya di Rutan Polda NTB. “Mereka tertangkap tangan sedang menebang pohon di dalam kawasan hutan secara tidak sah atau tanpa izin,” jelasnya Rabu, 11 November 2020.
Para tersangka ini antara lain ND, MB, SY, SD, HM, dan DW. Mereka merupakan warga Deso Ongko dan Desa Pamanto, Empang, Sumbawa. Para tersangka ini mulai ditahan sejak Senin lalu.
Astan mengatakan, para pelaku ini dipergoki sedang menebang pohon di So Sumpat wilayah kerja KPH Ampang Riwo itu pada Sabtu, 7 November 2020 sekitar pukul 12.00 Wita. Tim Polhut KSDAE langsung menghentikan kegiatan dan mengamankan para pelaku. Barang buktinya, mesin chainsaw, mesin diesel blower untuk penerangan tambang, lima kapak, dan linggis. Serta kayu tebangan pohon jenis penyerak, binong, kasuang, kayu nangka yang telah dipotong olahan. “Jumlahnya 80 batang,” sebutnya.
Para pelaku ini tertangkap tangan secara bersama-sama melakukan tindak pidana kehutanan. Berupa penebangan pohon secara tidak sah dan atau melakukan kegiatan penambangan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan. “Tujuannya mau mengambil tanah untuk tambang emas. Motif ekonomi,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan sangkaan pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto pasal 17 ayat (1) huruf b UU RI No18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 78 ayat (5) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e UU RI No41/1999 tentang Kehutanan juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (why)