Kasus Korupsi Anggaran Tahun 2016, Jaksa Tahan Mantan Kepala SMAN 5 Kota Bima

0
Suroto. (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Kejari Bima menyelesaikan penyidikan kasus pengelolaan anggaran SMAN 5 Kota Bima tahun 2016. Mantan Kepala SMAN 5 Kota Bima, Sudirman pun sudah ditahan dalam pelimpahan tahap dua. Penanganan kasus yang merugikan negara Rp370 juta ini dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kepala Kejari Bima Suroto, Kamis, 15 Oktober 2020 menerangkan, kasus tersebut merupakan salah satu target penuntasan yang dikebut tahun 2020 ini. “Tersangka sudah kita tahan. Minggu ini atau minggu depan kita limpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Tersangka Sudirman diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan anggaran yang totalnya Rp1,5 miliar. terdiri dari anggaran bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan kesenian, bantuan siswa miskin (BSM), kewirausahaan, dan dana block grant.

Tersangka menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran untuk kebutuhan sekolah dan siswa tersebut. Pertanggungjawaban penggunaan anggarannya diduga dimanipulasi. “Kerugiannya sekitar Rp370 juta menurut audit BPKP,” ungkap Suroto.

Sudirman yang kini sudah mutasi sebagai guru biasa ini dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Apakah ada tersangka lainnya, belum bisa saya sampaikan,” imbuhnya.

Modus korupsinya, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban sendiri. Kemudian memerintahkan bendahara sekolah untuk menandatangani. Sejumlah pengeluaran yang diduga tidak sesuai ketentuan, dibuatkan pembayaran fiktif. (why)