Mataram (Suara NTB) – Tidak cukup hanya dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Penerapannya harus diatur melalui peraturan turunan, Peraturan Pemerintah. karena itu, Pemprov NTB meminta perusahaan dan pekerja jangan reaktif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Dra.T. Wismaningsih Drjadiah mengatakan, secara teknis, pelaksanaan UU Cipta Kerja ini akan diatur oleh PP. Karena itu, diharapkannya NTB tetap kondusif.
‘’Kita tunggu PP-nya dulu, baru bisa,’’ ujarnya kepada Suara NTB, Selasa, 6 Oktober 2020.
Wismaningsih menyatakan, telah melakukan koordinasi secara virtual. Diantaranya dengan Kapolda NTB, Wakapolri dan Kementerian Tenaga Kerja. Kapolri telah mengeluarkan maklumat. Utamanya untuk pencegahan penularan virus Covid-19.
Di dalamnya melarang berkumpul dalam jumlah besar. Melarang adanya demo dan mogok kerja yang mengakibatkan kerugian besar perekonomian Indonesia. Wismaningsih juga mengaku telah berkoordinasi dengan serikat pekerja di NTB.
‘’Serikat pekerja juga akan melakukan kajian sebagaimana yang terkait dalam Undang-undang Cipta Kerja. Selanjutnya akan dikomunikasikan,’’ ujarnya.
Kembali kepada penerapan UU Cipta Kerja ini, setelah terbitnya PP, Pemprov NTB juga akan melakukan sosialisasi. Kepada perusahaan, maupun kepada pekerja. Bagaimana masa depan NTB dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini? Wismaningsih berpandangan NTB tetap kondusif.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru, banyak poin yang menurutnya dikurangi. Tetapi tetap memberi dampak positif. Seperti misalnya, tidak lagi diberlakukan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Standar upah ini menurutnya masih tetap akan berlaku. Hanya saja, dilakukan pengecualian kepada perusahaan-perusahaan yang kategorinya mampu.
“Sebelumnya UMP/UMK berlaku menyeluruh kepada perusahaan, kecil maupun besar. Sekarang sudah dipisah. Standar upah berlaku disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Tidak disamaratakan,’’ katanya.
Karena itu, ia mengimbau kepada perusahaan, maupun kepada pekerja untuk tetap tenang merespons UU Cipta Kerja. Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten/Kota juga diharapkan berkoordinasi dengan aparat setempat. Agar tidak terjadi aksi-aksi yang dapat mengakibatkan inkondusivitas. (bul)