Mataram (Suara NTB) – Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular resmi diundangkan Pemprov NTB sejak Jumat, 28 Agustus, pekan lalu. Selain mengatur tentang pemberian sanksi denda bagi masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menggunakan masker masing-masing sebesar Rp100 ribu dan Rp200 ribu.
Panitia kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, pengelola destinasi hingga dunia usaha seperti pertokoan, perhotelan, perbankan dan lainnya yang mengabaikan protokol kesehatan maka akan kena sanksi denda Rp400 ribu.
‘’Perda itu sudah keluar nomornya. Diundangkan tanggal 28 Agustus 2020. Berlaku sejak diundangkan. Cuma sekarang masih sosialisasi, masih kita lakukan teguran lisan. Masih kita sosialisasi ini. Nanti efektifnya dua minggu ke depan, tanggal 14 September,’’ kata Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, SH, MH dikonfirmasi Suara NTB, Minggu, 30 Agustus 2020.
Ruslan menjelaskan dalam Perda tersebut juga mengatur pemberian sanksi denda kepada panitia yang menggelar kegiatan arak-arakan sebesar Rp250 ribu. Sedangkan masyarakat yang tidak mengenakan masker, dikenakan sanksi denda Rp100 ribu.
‘’Semua kegiatan itu silakan (dilakukan). Tapi tetap harus memakai protokol Covid, tetap pakai masker, jaga jarak. Sedangkan bagi ASN yang tidak memakai masker kena sanksi denda Rp200 ribu. Karena dia harus menjadi contoh. Yang kena denda Rp400 ribu, seperti pertokoan, perhotelan dan pengelola destinasi,’’ kata Ruslan.
Khusus untuk pengusaha perhotelan dan pelaku pariwisata, Ruslan mengatakan pekan kemarin sudah dilakukan sosialisasi bersama Dinas Pariwisata. Sementara itu, terkait dengan progres penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di kabupaten/kota berupa Perbup dan Perwal, masih terus berproses.
Ruslan mengatakan baru Kota Mataram yang sudah difasilitasi oleh Pemprov NTB kaitan dengan Perkada tentang Tata Cara Pemberian Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan. Selain itu, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Dompu juga sudah dilakukan komunikasi. Sementara kabupaten/kota lainnya masih berproses penyusunan Perkada.
Jika sampai 14 September mendatang, ada kabupaten/kota yang belum menyelesaikan penyusunan Perkada. Ruslan mengatakan Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang sudah diundangkan Pemprov, berlaku di seluruh NTB.
‘’Kalaupun belum ada Perkada, Perda ini berlaku di seluruh NTB. Karena Perkada yang dibuat kabupaten/kota tak boleh bertentangan dengan Perda Provinsi,’’ ujarnya.
Ruslan menambahkan, NTB merupakan provinsi pertama yang membuat Perda untuk pencegahan penularan Covid-19 di Indonesia. Sehingga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), H. M. Tito Karnavian dalam teleconference pekan lalu telah mengimbau seluruh provinsi di Indonesia agar membuat Perda seperti yang dilakukan NTB. (nas)