Mataram (Suara NTB) – Dia yang berutang, dia yang lebih beringas. Seorang wanita, MS (23) malah mengamuk saat ditagih utang. Bon Rp50 ribu di warung kos membuat wanita rantau ini menyayat tiga laki-laki.
Satu korban bahkan sampai harus dioperasi. Wanita yang tinggal di indekos Lingkungan Gedur, Abiantubuh Baru, Sandubaya, Mataram ini kini menghuni sel tahanan Unit PPA Polresta Mataram.
Perbuatannya menganiaya tiga orang sekaligus itu menuntunnya pada jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Salah satu korbannya pemilik kos yang ditempati pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu, 26 Agustus 2020.
Dua korban lainnya merupakan teman korban yang mencoba melerai saat keributan terjadi. Korban awalnya mendatangi kamar pelaku. Tujuannya menagih utang Rp50 ribu.
“Utang makan di kantin indekos,” ungkapnya.
Pelaku sempat masuk ke kamarnya sebentar. Tapi bukannya memberi uang, tapi pelaku malah langsung mengayunkan pisau cutter. Batang bambu yang dipegang korban tidak sanggup menahan gempuran MS. Tangan kiri korban tersayat. Pelaku asal Medan, Sumatera Utara ini lalu mencoba kabur.
Dua kawan korban datang membantu. Niatnya mau menghentikan pelaku. Tapi ternyata mereka jadi korban. “Semuanya tiga orang itu jadi korbannya. Satu orang sempat dioperasi di rumah sakit,” kata Kadek Adi.
Peristiwa itu dilaporkan ke kepolisian. MS akhirnya ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, MS memang punya masalah emosional. “Temperamen orangnya. Padahal cuma ditagih utang,” imbuh dia. MS baru setahun belakangan ini berada di Mataram. MS jauh dari tanah Sumatera untuk mencari pekerjaan. (why)