Kasus Dana BOS SDN 19 Cakranegara, Modus Korupsi Diduga Transaksi Fiktif

0
Kadek Adi Budi Astawa. (Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Polresta Mataram menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS SDN 19 Cakranegara tahun 2015-2017. Modusnya, laporan pertanggungjawaban direkayasa. Imbasnya negara terindikasi dirugikan sampai Rp650 juta.

“Modusnya membuat transaksi fiktif. Nilai (harga) di-markup, dinaikkan lebih tinggi,” beber Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, dikonfirmasi Kamis, 13 Agustus 2020.

Hal itu terungkap setelah tim penyidik memeriksa sekurangnya 20 saksi guru dan mantan guru, serta 17 rekanan penyedia. “Itu yang bekerjasama dengan sekolah. Ada yang bahan bangunan, ATK, makanan dan minuman,” sebutnya.

Pengelolaan dana yang dimanipulasi antara lain kegiatan perbaikan taman, pemasangan paving, pembelian alat tulis, sampai keperluan pertemuan. Pengelolaan dana BOS diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Selama tiga tahun anggaran, yakni 2015 sampai 2017, laporan pertanggungjawaban dibuat tidak sesuai dengan realisasinya. Total anggaran yang dikelola SDN 19 Cakranegara sepanjang tiga tahun tersebut mencapai Rp1,6 miliar.

“Kami masih menunggu jadwal ekspose dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara. Tapi dari audit awal kerugiannya sekitar Rp650 juta. Dari audit investigasi,” ungkap Kadek Adi.

Kasus tersebut, imbuh dia, sudah naik ke tahap penyidikan. Indikasi pidana yang ditemukan terkait pelanggaran yang diatur dalam pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. (why)