Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar), H. Fauzan Khalid turun langsung melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 50 tahun 2020 tentang pelaksanaan kenteraman dan ketertiban umum di masa pandemi Covid-19. Bupati bersama Forkompinda menegaskan sanksi denda bagi semua pihak yang melanggar protokol covid-19. Karena itu, ia mengajak para kepala desa dan tokoh masyarakat agar menerapkan protokol Covid-19.
Hal itu disampaikannya saat turun sosialisasi di aula Kantor Camat Lingsar, Senin, 10 Agustus 2020. Sosialisasi perdana itu didampingi Kapolres Lombok Barat, Wakapolres Kota Mataram, Kadis Kesehatan, Kasat Pol PP dan Camat Lingsar serta dihadiri seluruh Kepala Desa, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat. Bupati mengatakan dasar diterbitkannya perbup adalah dampak sosial ekonomi beberapa waktu lalu yang terus menurun yang disebabkan Covid 19. Fauzan juga mengatakan banyak kebijakan yang sudah diambil pemerintah sejak pandemi Covid 19 namun perlu kebijakan baru melalui Perbup.
“Pemerintah Provinsi NTB juga mengeluarkan peraturan daerah (perda) setelah Lombok Barat di mana Perda tersebut lebih berat (sanksinya) dibanding Perbup yang kita keluarkan. Maka kita antisipasi,” katanya. Oleh karena, bupati meminta kepada seluruh kepala desa dan tokoh masyarakat untuk sama-sama dalam melaksanakan aktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia minta supaya tidak ada klaster baru yang makin memperburuk pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah Covid 19. “Kita antisipasi lebih awal supaya ekonomi masyarakat tidak terlalu buruk,” cetusnya.
Melalui Perbup itu pula masyarakat diminta lebih memahami pentingnya kesehatan serta jelas menegakkan protokol kesehatan secara tegas kepada masyarakat bagi yang melanggar. “Kita mulai hidup dengan protokol kesehatan. Hidup dengan cara yang baru jika tidak sanksi sudah ada di Perbup itu,” jelasnya.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK pada kesempatan itu juga menyambut baik kegiatan sosialisasi termasuk materi yang disampaikan yang sangat dibutuhkan dalam kondisi ini saat ini. Oleh sebab itu ia berharap para Kades, pemerintah Kecamatan serta tokoh masyarakat untuk memanfaatkan momen untuk mensosialisasikan ke masyarakat luas. “Tidak ada yang bisa mensoasialisasikan kecuali yang hadir saat ini,” ujarnya.
Selain itu, kondisi daerah Lombok Barat sebutnya, penyebaran Covid berada dalam kondisi waspada. Oleh karena itu ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan di mana kewaspadaan itu harus diisi dengan tindakan dan langkah langkah antisipasi. “Saya melihat kewaspadaan masyarakat mulai luntur. Karena kondisi dianggap sudah normal. Mudah-mudahan dengan situasi ini pemerintah masih konsisten dalam kewaspadaan,” harapnya. “Karena bicara Perbup harus tegas ditindaklanjuti jangan lemah, kita harus semangat lagi. Dua Kapolres siap back up Lingsar dalam penerapan Perbup nomor 50 tahun 2020, kita bekerja sama dalam membantu dan mengarahkan masyarakat untuk lebih baik lagi,” tegasnya.
Kasat Pol PP Lobar, Baiq Yeni Eka S menerangkan, selama pandemi Covid 19 perbup Nomor 50 tahun 2020 sudah dilakukan sosialisasi termasuk oleh dua Kapolres Lombok Barat dan Kota Mataram baik sosialisasi di tempat kerja perkantoran, acara keagamaan, sosial kemasyarakatan, ekonomi perdagangan dan industri, serta pariwisata. Untuk Pariwisata yang tidak boleh dibuka dulu yakni SPA, tempat game bermain dan karaoke. “Ini yang belum bisa karena takut muncul klaster baru melalui tempat itu,” cetus Yeni. (her)