Bisnis Sabu Modus Permen Cokelat

0
Kepala BNN Provinsi NTB Sugianyar Dwi Putra menunjukkan barang bukti sabu di dalam permen cokelat dalam konferensi pers, Selasa, 4 Agustus 2020.(Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Seorang ibu rumah tangga asal Kotabaru, Dompu YM (48) menghuni ruang tahanan BNN Provinsi NTB. Ibu-ibu yang lama mukim di Batam, Kepulauan Riau ini diduga berbisnis sabu 494,64 gram. Modusnya, paket sabu disamarkan dalam bungkusan permen wafer cokelat.

YM dibantu dua temannya yang ibu-ibu juga. Antara lain BE (52) warga Pagesangan, Mataram, dan ER (47) warga Kekalik, Sekarbela, Mataram. Mereka satu jaringan dalam proses distribusi mulai dari Batam ke Mataram lalu ke Dompu.

“Paket sabu ini dikirim melalui jasa pengiriman. Dibungkus di dalam permen wafer cokelat yang di dalamnya terdapat sabu,” terang Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Selasa, 4 Agustus 2020.

Sabu di dalam permen itu total beratnya 239,89 gram. Tersangka YM yang memasukkan sabu itu sendiri ke dalam 35 bungkus permen. Ditambah lagi dengan tiga bungkus besar sabu seberat 251,31 gram.

Seluruh sabu itu kemudian dipaketkan dalam satu dus sedang dari Batam menuju Mataram. Alamat tujuan pengirimannya menggunakan identitas rekannya, BE. Sementara YM berangkat terpisah menggunakan jalur udara. Paket sabu itu tiba pada Senin (27/7) sore.

BE mengambil paket di kantor agen jasa pengiriman di Karang Medain, Mataram. “BE ini diperintah tersangka YM untuk mengambil paket sabu tersebut,” terang Sugianyar.

Tersangka BE lalu membawa pulang paket sabu ke rumahnya di Jalan Merdeka, Pagesangan, Mataram. Sampai petang diintai, tersangka YM ternyata tidak juga muncul mengambil paket. Paket pun diantarkan.

Tersangka YM ini ditelusuri keberadaannya berdasarkan riwayat percakapan ponsel dengan BE. YM lalu menerima pengantaran barang dari BE di salah satu hotel melati di Cilinaya, Cakranegara, Mataram pada Selasa, 28 Juli 2020.

Tersangka YM sudah membagi peredaran sabu tersebut. Sabu dalam permen disimpan untuk peredaran di Mataram. Sementara tiga paket besar dikirim ke Dompu. YM menyuruh tersangka ER untuk mengirim paket seberat 251,31 gram itu menggunakan bus antarkota.

“Sabu ini kita sita pada saat bus sampai di Pelabuhan Kayangan (Lombok Timur),” sebut Sugianyar.

 Kabid Pemberantasan BNNP NTB AKBP Denny Priadi menambahkan, tersangka YM ini mulai merintis bisnis sabunya sepeninggal suaminya yang menghuni sel penjara. YM sehari-harinya di Batam menjalankan bisnis salon.

“Suaminya kena kasus sabu. Vonis 10 tahun baru dijalani dua tahun,” ungkapnya.

Tersangka YM ini menggunakan jaringan bisnis haram suaminya. Mulai dari kenalan bandar tempat memesan sabu. Bahkan, YM merancang sendiri modus pengirimannya. Kemudian mengirim sendiri paket sabu. Lalu bekerjasama dengan dua temannya di Mataram sebagai kurir.

Sabu tersebut dijual seharga Rp1,8 juta per-gramnya. Total harga sabu milik YM senilai Rp900 juta. Pengungkapan kasus ini mencegah penyalahgunaan narkoba sekurangnya 6.000 orang penyalahguna. (why)