Bongkar Sindikat Curanmor, 24 Motor dari Tiga Penadah Diamankan Polisi

0
Para terduga pelaku dan barang bukti hasil curian yang diamankan Polres Lotim, Kamis, 30 Juli 2020. (Suara NTB/yon)

Selong (Suara NTB) – Sebanyak tiga orang penadah hasil pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Lotim. Dari tangan ketiga pelaku, aparat kepolisian menemukan 24 unit kendaraan roda dua yang dibeli dari sejumlah pelaku curanmor, yaitu Suhir alias pajang (40) asal Desa Sikur dan Muhajar (44) asal Desa Lendang Nangka, Masbagik.

Kapolres Lombok Timur (Lotim), AKBP. Tunggul Sinatrio,SIK, kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2020 mengatakan, pengungkapan aksi kriminalitas berupa Curanmor tersebut berdasarkan laporan masyarakat dari tujuh laporan polisi. Pihaknya kemudian bergerak dan menangkap dua pelaku.

Dari pengembangan itulah, tiga orang penadah berhasil diungkap diantaranya, Lalu Hus Jayadi (40) asal Desa Gerung Permai Kecamatan Suralaga Lotim, Risbun alias H. Rizal (50) asal Desa Sembalun Lawang, dan Endi alias Amaq Iqbal (35) asal Sembalun Timba Gading.

Selain keterangan dari pelaku, penangkapan terhadap para penadah ini pada tanggal 24 Juli 2020 setelah korban pencurian menebus motor miliknya yang dicuri seharga Rp5,9 juta. “Penangkapan dilakukan oleh tim Puma Polres Lotim,”terang Kapolres.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa kunci leter T, cungkit hingga tang besar khusus pemotong gembok. Dimana, sejumlah alat tersebut digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan aksinya di sejumlah wilayah di Kabupaten Lotim.

“Jadi mereka ini berantai, mulai dari pelaku atau pemetik barang curian sampai penadah yang satu ke penadah yang lain,” ungkapnya.

Dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya, semua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lotim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Beberapa pasal yang disangkakan dan diterapkan terhadap para pelaku, yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun, pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, dan pasla 481 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (yon)