Tak Pakai Masker, NTB Terapkan Sanksi Denda Rp500 Ribu Mulai Agustus

0
Masyarakat di Kota Mataram masih banyak yang belum menggunakan masker ketika di tempat keramaian. Satpol PP NTB menemukan masih banyak anak-anak yang tidak menggunakan masker. (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB akan menerapkan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu kepada masyarakat yang tak memakai masker di tempat umum dan pusat-pusat keramaian. Selain itu, bagi yang mengambil jenazah pasien Covid-19 secara paksa terancam sanksi pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta.

‘’Kalau melihat time schedule yang dibuat, insya Allah di awal Agustus diterapkan. Ini sedang terus berjalan di DPRD pembahasannya,’’ kata Kepala Satpol PP NTB, Drs. Tri Budiprayitno, M. Si dikonfirmasi Suara NTB, Minggu, 26 Juli 2020.

Tri mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyosialisasikan soal penerapan denda tersebut. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Penyakit Menular yang di dalamnya mengatur soal penegakan sanksi disiplin bagi pelanggar protokol Covid-19, sanksi yang diberikan mulai dari administrasi, peringatan sampai sanksi denda dan sanksi sosial.

‘’Setelah Perda ada, kita segera membuat Pergubnya.Tetapi sembari itu kita sudah bisa jalan untuk menerapkan sanksi,’’ ujar mantan Kabag Humas dan Protokol Setda NTB ini.

Dijelaskan, sebenarnya Pemda tak menginginkan ada sanksi. Namun, karena kasus positif Covid-19 di NTB terus meningkat dan angka kematian terus bertambah. Untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan Covid-19, maka dibuat regulasi yang mengatur tentang pemberian sanksi agar masyarakat menunjukkan kedisiplinannya.

‘’Dengan adanya sanksi bagi pelanggar, maka akan memberikan efek jera. Sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran. Kemudian masyarakat tumbuh kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan,’’ jelasnya.

Tri menjelaskan, dalam Raperda tersebut denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker maksimal sebesar Rp500 ribu. Penerapan sanksi akan melihat skalanya. Bagi masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa dendanya bisa di bawah Rp500 ribu. Tetapi bagi pegawai yang menjadi panutan masyarakat, jika tak menggunakan masker ketika keluar rumah maka sanksinya sebesar Rp500 ribu.

‘’Pegawai harus menjadi contoh. Sehingga pengenaan dendanya akan lebih besar dibandingkan masyarakat umum dan pelajar atau mahasiswa,’’ jelasnya.

Pemberian sanksi denda akan dilakukan pada saat itu juga. Jika pelanggar tak membawa uang, maka kompensasinya berupa sanksi sosial. Yakni, membersihkan fasilitas sosial atau fasilitas umum.

Selain itu, kata Tri, masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun keluyuran, tidak melakukan isolasi mandiri. Maka sanksi jauh lebih berat, terancam pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. Termasuk juga bagi masyarakat yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19.

‘’Maka dia kena pidana, sanksi dendanya Rp50 juta setara kurungan 6 bulan. Ada yang mengambil paksa jenazah juga kena pidana,’’ tegasnya. (nas)