PK Kasus SMPN 2 Gunungsari, Pemda Lobar Dinilai Lamban

0
Hj. Nurhidayah dan H. Fauzan Husniadi (Suara NTB/her)

Giri Menang (Suara NTB) – Pemda Lombok Barat dinilai lamban melakukan upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait lahan SMPN 2 Gunungsari yang kini justru mulai dibangun perumahan. OPD seperti BPKAD dan Bagian Hukum dinilai terlalu banyak menghabiskan waktu untuk rapat koordinasi. Sedangkan aksi nyata terkait persoalan ini tidak ada.

Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurhidayah mengatakan Pemda mengakui memiliki novum atau bukti baru terkait persoalan lahan SMPN 2 Gunungsari sebagai dasar melakukan PK ke MA.”Novum yang dimiliki seperti disampaikan BPKAD dan bagian hukum ini cukup kuat sebagai bukti untuk bisa memenangkan di MA,” jelas dia.

Dari dulu Pemda Lobar mengklaim memiliki bukti berupa surat peminjaman sertifikat lahan itu untuk PK. Namun dipertanyakan dirinya sampai saat ini karena belum ada aksi nyata.”Itu kita pertanyakan,”ujar dia.

Karena itu, DPRD Lobar mendesak agar OPD terkait segera melakukan upaya PK. Dengan adanya bukti ini cukup kuat ditambah lagi ada bukti lain yang dimliki. “Dan pemda merasa yakin dengan bukti bisa memenangkan perkara ini,”tegas dia.

Pihaknya juga mendorong agar Pemda melakukan langkah hukum terkait berbagai tindakan yang diduga melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum. Seperti halnya dugaan penggelapan dokumen negara yang menjadi dasar kepemilikan sah Pemda Lobar. “Kami dorong segera melakukan itu (upaya hukum),”tegas dia.

Menanggapi hal ini, Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi menegaskan, bahwa pihaknya telah memegang bukti baru terkaut persoalan lahan SMPN 2 Gunungsari, atas dasar itu pihaknya segera melakukan langkah PK. “Ada beberapa bukti baru terkait lahan SMP 2 Gunungsari itu kami pegang, dan segera melakukan langkah hukum PK,”tegas dia. Terkait kapan dilakukan PK, pihaknya akan berkoorsinasi lebih lanjut dengan Bagian Hukum. Yang jelas lanjut dia, PK akan dilakukan dalam waktu dekat ini. (her)