Cegah Penyebaran Virus Corona, Penyeberangan Kayangan – Poto Tano Dihentikan Sementara

0
Penyeberangan Poto Tano (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB menutup sementara seluruh akses transportasi baik darat, laut, maupun udara. Salah satunya angkutan penyeberangan lintas Kayangan – Poto Tano. Hal tersebut ditujukan sebagai upaya penanggulangan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) yang semakin meluas.

Kepala Dishub NTB. H. Lalu Bayu Windia, menerangkan aturan yang disusun didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Yang khas NTB adalah, pertama ini pembatasan kita dari Lombok ke Sumbawa atau Sumbawa ke Lombok yang akan diterapkan,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Jumat, 24 April 2020.

Hal tersebut ditetapkan mengikuti adanya tiga wilayah waspada transmisi lokal di Pulau Lombok, yaitu Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Timur. Untuk memastikan penutupan berjalan, Bayu menyebut pihaknya akan memperketat penjagaan di pintu masuk Pelabuhan Lembar serta Pelabuhan Kayangan. “Kita akan fokuskan (pengamanan) di Kayangan – Poto Tano,” tegasnya.

Pemprov NTB melalui Surat Edaran Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc Nomor 551/635/DISHUB/I telah memutuskan menutup sementara akses transportasi di NTB. “Seluruh angkutan darat, angkutan penyeberangan dan angkutan laut untuk penumpang termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor yang masuk ke wilayah NTB serta antara Pulau Lombok dan Sumbawa dihentikan sementara,” ujarnya.

Pembatasan layanan transportasi tersebut dikecualikan untuk kendaraan dinas operasional, TNI, dan Polri. Selain itu, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah juga masih diperbolehkan melakukan penyeberangan.

Pengecualian juga diberikan bagi kendaraan yang mengangkut barang atau logistik tanpa membawa penumpang, serta kendaraan lainnya yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 atau dalam rangka keadaan darurat. “Aturan ini berlaku sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Gubernur dalam surat edaran tersebut. (bay)