Lurah Wajib Laporkan Warga Pendatang

0

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram tak mau kecolongan untuk kedua kalinya. Pasalnya beberapa warga Mataram datang dari luar daerah kota Mataram tak dilaporkan ke tim satuan gugus tugas percepatan penanganan bencana non alam Corona Virus Disease (Covid-19). Akibatnya, warga yang datang dari daerah pandemi Covid-19 kerap menjadi carrier atau pembawa Virus Covid-19 tanpa gejala.

Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang sekaligus Koordinator Teknis Pendataan warga dari luar Mataram, Lalu Martawang mengatakan, pihaknya akan menerapkan pendataan warga Mataram dengan menggunakan strategi bottom up atau dari bawah ke atas. Pasalnya, yang paling mengetahui kondisi warga Mataram ialah Lurah, Kepala Lingkungan dan Ketua RT setempat.

“Yang berada di batas kota memang itu sudah berjalan. Tapi kan mekanisme kita, di sepakati dari bawah ke atas. Semua Kaling wajib melapor kepada siapa saja warga yang datang dari luar Kota Mataram,” katanya, Jumat, 10 April 2020.

Seusai kesepakatan jelas Martawang, semua warga Mataram yang datang dari daerah pendemi Covid-19 langsung berstatus ODP atau orang dalam pemantauan wabah Covid-19. Juga, dari yang ditetapkan di tim gugus tugas percepatan pengananan Covd-19 Kota Mataram, semua ODP akan dilakukan rapid test.

“Setelah datang dari daerah pandemi, kita tes rapid yang sudah dipusatkan di Wisma Nusantara. Jadi semisal dia menunjukkan ada reaktif sesuai hasil rapid, akan kita isolasi di wisma nusantara juga,” terangnya.

Sesuai arahan Walikota, semua warga yang datang dari daerah pandemi Covid-19 tak boleh lolos dari pengawasan. “Dari info yang diberikan Kaling kita akan langsung tindaklanjuti. Karena kan dari laporan yang kita terima, Kaling dan Lurah meminta ada informasi lanjutan dari petugas. Apakah warga (yang datang dari daerah pandemi) itu masuk ODP atau tidak,” pungkasnya. (viq)