Dua Terduga Pelaku Diringkus, Seorang PNS Lobar Jadi Korban Curas

0
Kasubag Humas Polres Lobar, Ketut Sandiarsa bersama Satreskrim Polres Lobar jumpa pers penangkapan terduga pelaku curas. (Suara NTB/her)

Giri Menang (Suara NTB) – Seorang PNS di Lombok Barat (Lobar) bernama Hidayatul (38) menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas),  Sabtu,  28 Desember 2019 lalu. Korban yang tinggal di BTN Pemda ini mengalami curat di jalur BIL II ketika kondisi jalan sepi. Dua terduga pelaku mengendarai sepeda motor merampas tas korban lalu melarikan diri ke daerah Ungge Lombok Tengah. Pelarian pelaku spesialis curas di jalur BIL II ini pun berakhir, setelah Selasa,  28 Januari 2020 lalu kedua pelaku insial A (26) dan M (18) sama-sama asal daerah Loteng berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Lobar. Keduanya kini mendekam di Mapolres Lobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubag Humas Polres Lobar, Iptu Ketut Sandiarsa bersama Satreskrim dalam keterangan persnya Jumat,  31 Januari 2020 menyampaikan, kejadian curas yang menimpa korban terjadi akhir tahun lalu. Kerjadian ini bermula pada sore harinya, saat korban mengendarai kendaraan melintas di jalur BIL II dari arah Mataram menuju Gerung. Pelaku yang saat itu mengendarai kendaraan sendiri dimanfaatkan oleh pelaku melancarkan aksinya. Saat melintas, korban dibuntuti oleh kedua pelaku mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, kedua pelaku memepet kendaraan korban. Salah satu pelaku menarik tas selempang milik korban hingga talinya terputus. “Setelah berhasil mengambil barang korban, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Ungge Loteng,”jelas Ketut.

Di lokasi ini, pelaku melihat isi tas yang dicuri. Dari tas korban, pelaku mengambil dompet, handphone merk Oppo, satu unit voice recorder, tiga lembar kartu ATM, serta kelengkapan KTP serta kendaraan. Selain itu pelaku menggasak uang tunai Rp6 juta millik korban. Setelah mendapatkan laporan ini, polisi langsung ke TKP dan melakukan interogasi terhadap saksi di lapangan. Dari fakta lapangan, diperoleh petunjuk yang mengarah pada ciri-ciri pelaku.  Tim opspal melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya Tim Opsnal Porles Lobar melakukan penangkapan. Pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya dan mengamankan barang bukti tersebut. Dari pengakuan pelaku bahwa kelengkapan milik korban seperti KTP, STNK dan kartu ATM dibuang ke tengah sawah. Sedangkan uang milik korban sudah habis dipakai untuk keperluan masing-masing. Atas tindakan pelaku, disangkakan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (her)