KPK Minta Pejabat Segera Laporkan Harta Kekayaan

0
Koordinator Pelaporan LHKPN Kota Mataram, Rudi menunjukkan progres pelaporan harta kekayaan pejabat di Lingkup Pemkot Mataram. Pelaporan hingga Senin, 13 Januari 2020, baru 38 pejabat yang telah menyelesaikan laporan. (Suara NTB/cem)

Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati kepala daerah agar memerintahkan semua pejabat struktural melaporkan harta kekayaan. Batas pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sampai 31 Maret mendatang. Pejabat pun terancam kena hukuman disiplin jika tak mematuhi hal itu.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taufik Priyono membenarkan KPK telah bersurat ke kepala daerah meminta agar pejabat struktural mulai dari bendahara pengeluaran, pejabat pengadaan barang dan jasa hingga pimpinan OPD melaporkan harta kekayaan mereka. “Sudah ada surat kita terima. Tinggal disampaikan ke masing – masing pimpinan OPD,” kata dia ditemui, Senin, 13 Januari 2020.

Pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2019 belum mencapai 100 persen. Sebab, dua pejabat struktural dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatan dan alih tugas. Tetapi akumulasi hingga akhir Desember 2019 secara keseluruhan pejabat struktural 100 persen melaporkan harta kekayaan mereka. “Tersisa dua orang. Mereka telah kena sanksi,” ucap Yoyok, sapaan akrabnya.

Kecenderungan pegawai enggan mengisi LHKPN dikarenakan melihat sanksi. Oleh karena itu, Peraturan Walikota telah direvisi. Dalam Perwal Nomor 26 Tahun 2019 lebih tegas mengatur sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka. Sanksi yang diatur mulai sedang hingga berat. Sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala dan penurunan pangkat. Sementara, sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan.

“Kendalanya masalah pemahaman wajib atau tidak mengisi LHKPN. Setelah revisi Perwal, kalau tidak melapor dikenakan sanksi,” tegasnya. Pengisian LHKPN bagi pejabat pimpinan tinggi akan dipandu oleh admin masing – masing OPD.

Yoyok menambahkan, pengisian dokumen kepemilikan harta kekayaan dipermudah oleh KPK. Bukti kepemilikan rekening cukup difoto saldo terakhir di bulan Desember. Tidak seperti tahun sebelumnya harus meminta rekening koran. Bagi pejabat tahun sebelumnya telah melaporkan kepemilikan aset barang bergerak dan tidak bergerak bisa menggunakan dokumen sebelumnya. Kecuali ada penambahan kepemilikan aset. “Kalau yang sudah melapor tahun lalu bisa pakai dokumen yang lama,” imbuhnya.

Rata – rata sebagian besar pejabat kooperatif melaporkan harta kekayaan mereka. Dan, diharapkan tahun ini angka partisipasi capaian meningkat. Koordinator Pelaporan LHKPN Kota Mataram, Rudi menyampaikan, sampai saat ini, baru 38 pejabat yang telah mengisi LHKPN di Kota Mataram. Sementara yang lain masih dalam proses. ‘’Partisipasi akan meningkat menjelang penutupan atau batas akhir pengisian sampai 31 Maret 2020″ tandasnya. (cem)