Maju Lewat Jalur Perseorangan

0
L. Saswadi (Suara NTB/dok)

Praya (Suara NTB) – KEPALA Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB H. Lalu Saswadi mantap akan maju di Pilkada Lombok Tengah (Loteng). Kendaraan yang akan digunakan masih tetap dengan rencana semula yaitu melalui jalur perseorangan. Sejauh ini, Lalu Saswadi mengklaim syarat dukungan berupa fotokopi KTP dari masyarakat sudah terpenuhi.

“Insya Allah syarat dukungan berupa fotokopi KTP sudah terpenuhi sesuai dengan jumlah yang dipersyaratkan,” terang Lalu Saswadi kepada Suara NTB, Jumat, 10 Januari 2020.

Ia mengatakan, dirinya diminta tetap konsisiten oleh para tim relawan untuk maju di Pilkada Loteng melalui jalur perseorangan, meskipun di pemerintahan membutuhkan dukungan dari lembaga legislatif yang diisi oleh partai politik. Namun jalur perseorangan menjadi pilihan karena dijamin oleh UU.

“Kondisi terakhir, kemarin malah kami sudah daftar ke PKS, namun sesuai dengan sinyal dari teman teman kita, istikomah saja di jalur perseorangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengambil user dan password sistem informasi pencalonan (silon) di KPU. Bagi calon perseorangan, pengisian data dukungan memang dilakukan melalui silon. Ia belum mengambil password lantaran penentuan bakal calon wakil bupati masih dalam proses.

“ Belum kami ambil password, karena kami masih dengan wakil ini masih intens komunikasi. Karena syarat untuk mengambil password silon kan harus dengan paket,” katanya.

Lalu Saswadi masih merahasiakan nama bakal calon wakil yang akan mendampinginya di Pilkada Loteng. Namun figur yang diinginkan, salah satunya dari kalangan politisi dan berasal dari wilayah utara. ‘’Kita berikhtar, nanti calon wakil dari wilayah utara supaya ada keseimbangan “ terangnya.

KPU Kabupaten Loteng sudah melakukan sosialisasi tahapan, program serta jadwal pilkada 2020 dengan menyasar sejumlah elemen masyarakat, mulai dari pengurus parpol,OPD yang menjadi stakeholders terkait pilkada, ormas hingga masyarakat yang akan maju di pilkada melalui jalur perseorangan.

Penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan hanya lima hari saja yaitu tanggal 19 – 23 Februari 2020. Adapun syarat dukungan dan sebaran syarat dukungan untuk calon perseorangan di Loteng yaitu jumlah minimal dukungan sebanyak 57.037 dukungan atau 7,5 persen dari DPT pemilu tahun 2019 yang berjumlah 760.482 pemilih. Syarat dukungan itu tersebar minimal di tujuh kecamatan dari total 12 kecamatan di Loteng.

Setelah syarat dukungan diserahkan, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan. Tim KPU akan melakukan kegiatan ini tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020. Verifikasi faktual di tingkat kelurahan juga akan dilakukan serta rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan hingga tingkat KPU Kabupaten. Rekapitulasi dukungan di tingkat KPU kabupaten akan digelar tanggal 23 – 24 April 2020. Adapun pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Loteng dibuka oleh KPU tanggal 16-18 Juni 2020.(ris)