Vonis Kurniadie Inkrah

0
Fathurrauzi (Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Vonis perkara suap Rp1,2 miliar mantan Kepala Imigrasi Mataram Kurniadie berkekuatan hukum tetap. Jaksa penuntut umum KPK tak kunjung menyatakan upaya hukum lanjutan sampai batas waktu. Perkara itu langsung inkrah.

“Karena sampai limit waktu yang diberikan untuk pikir-pikir, tidak ada pihak KPK menyatakan banding,” beber Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi, Senin, 30 Desember 2019.

Dia menyatakan, vonis perkara itu inkrah dengan sendirinya. Sebab, dari pihak terdakwa baik Kurniadie maupun mantan Kasiinteldakim Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin sudah menyatakan menerima saat sidang vonis Senin pekan lalu. “Kalau terdakwa kan sudah menerima. Yang kita tunggu kan hanya dari KPK. Tapi sampai batas terakhir waktu tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Jadinya inkrah,” sebutnya.

Sementara jaksa penuntut umum KPK Taufiq Ibnugroho belum menjawab pesan instan Suara NTB terkait banding tersebut. Mantan Kepala Imigrasi Mataram Kurniadie dijatuhi vonis penjara selama lima tahun. Kurniadie terbukti bersalah sesuai dakwaan pasal 12a UU Tipikor. Juga pidana denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti. Kurniadie dibebani membayar pengganti sebesar Rp824,2 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. Kurniadie terbukti menerima suap dari Direktur PT WBI Liliana Hidayat –Rp800 juta dari total pemberian Rp1,2 miliar. Uang itu diberikan untuk menghentikan kasus dua WNA yang disidik karena diduga melanggar izin tinggal dengan bekerja di Wyndham Sundancer Resort Sekotong, Lombok Barat.

Kurniadie juga terbukti menerima setoran pungli setoran pungli dari layanan pembuatan paspor dan penggantian paspor hilang atau rusak sepanjang Januari-April 2019 sebesar Rp359,7 juta. Sementara, mantan Kasi Inteldakim Imigrasi Mataram Yusriansyah Fajrin dihukum penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Yusri juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp121,1 juta. Dalam hal tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Menurut hakim, Yusri terbukti menerima jatah Rp300 juta dari total Rp1,2 miliar. Sebanyak Rp75 juta diantaranya diambil sendiri dan sisanya dibagikan kepada para pegawai Kantor Imigrasi Mataram. Selain itu, Yusri menurut jaksa terbukti menerima setoran pungli layanan penggantian paspor hilang atau rusak sebesar Rp125,4 juta sepanjang Januari-April 2019.

Hakim juga menyebut perusakan barang bukti koper warna biru yang diambil dari rumah dinas Kurniadie pada Selasa 28 Juni dini hari lalu. Saksi Deny Chrisdian, Rachmat Gunawan, dan Hamdi berpotensi melanggar pasal 21 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tiga orang saksi, Kasubbag TU Imigrasi Mataram Deny Chrisdian, Kasi Lantaskim Imigrasi Mataram Rachmat Gunawan, dan ajudan Kurniadie, Hamdi bersekongkol mencuri barang bukti koper biru berisi uang tunai. Padahal, koper itu berada di dalam rumah yang sudah disegel KPK 27 Mei lalu. Mereka membagi duit Rp75 juta dengan masing-masing mendapat Rp25 juta. (why)