Perjalanan Dinas dan Spek Proyek Jadi Temuan Berulang BPK di Lobar

0
TERIMA - Wabup Lobar Hj. Sumiatun dan Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah saat menerima LHP dari Ketua BPK RI Perwakilan NTB beberapa hari lalu. (Suara NTB/ist)

Giri Menang (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menyerahkan tujuh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada Pemprov NTB dan pemerintah kabupaten serta pemerintah kota. Pada semester ini, BPK lebih banyak memberikan porsi pada pemeriksaan kinerja dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hal itu sesuai dengan keinginan BPK untuk meningkatkan manfaatnya organisasi bagi entitas yang diperiksa.

Terkait hasil pemeriksaan belanja untuk Lobar, BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Bupati Lobar H. Fauzan Khalid dan jajaran. Kendati hasil yang diperoleh adalah “Sesuai Kriteria dengan Pengecualian” terhadap ketentuan terkait Barang/Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah, BPK berharap agar tindak lanjut segera dilakukan.

“Temuan berulang seperti kelebihan perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan, kekurangan volume (spek) pekerjaan atas belanja modal di beberapa OPD kembali menjadi temuan BPK,” jelas Plt Inspektur pada Inspektorat Lobar M. Ilham, akhir pekan kemarin.

Dijelaskan, penyerahan LHP BPK dilakukan bersamaan dengan daerah lain pada Hari Kamis,  26 Desember 2019. Penerimaan LHP BPK ini dihadiri langsung Wakil Bupati Lobar Hj. Sumiatun bersama Ketua DPRD Hj. Nurhidayah.

Diakuinya, berdasarkan LHP yang diterima masih ada catatan-catatan menjadi temuan BPK yang harus diselesaikan. Temuan BPK, yakni terkait pekerjaan fisik ada yang kurang volume atau spek. Temuan ini berada di beberapa OPD yang melaksanakan kegiatan proyek fisik yang nilainya tidak terlalu besar. “Jumlah temuan ini sedikit-sedikit tapi di banyak OPD, bukan hanya di satu atau dua OPD,” sebut dia.

Ada juga, tambahnya, temuan perjalanan dinas. Perjalanan dinas ini menjadi temuan berulang BPK. “Ada memang masih temuan perjalanan dinas, tapi tidak seperti yang sudah-sudah.  Yang jumlahnya banyak,” jelas dia.

Temuan perjalanan dinas ini ada di beberapa OPD termasuk yang signifikan di DPRD. Terkait nilai temuan ini, tambahnya, sama seperti volume pekerjaan, jumlahnya tidak terlalu besar namun tersebar di beberapa tempat.

Terkait dengan temuan kelebihan perjalanan dinas di dewan, Ilham mengaku sudah melakukan beberapa upaya. Salah satunya dengan melaksanakan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Ia berharap temuan semacam itu tidak terulang kembali di tahun berikutnya.“ Ini akan menjadi pembelajaran kita bersama yang cukup berarti. DPRD tidak bisa mengabaikannya, kita tidak ingin hal itu terulang lagi. Kita tidak ingin perangkat daerah kita berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum, red),” tegasnya.

LHP itu diharapkan segera ditindaklanjuti, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Isinya,  pemerintah daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Langkah yang dilakukan pihaknya, segera berkoordinasi dengan DPRD dan semua OPD terkait. Pihaknya juga akan bersurat resmi ke semua OPD terkait untuk menjadikam temuan LHP BPK ini perhatian serius supaya lebih baik ke depan dan tidak terulang kembali. (her)