Oknum Kepala Sekolah Diduga Bisnis Satwa Dilindungi

0

Mataram (Suara NTB) – Seorang oknum kepala SMP di Lombok Barat (Lobar) diduga berbisnis satwa dilindungi. PNS yang kini sudah jadi tersangka itu diduga memperjualbelikan empat burung dilindungi dengan tujuan mencari keuntungan. Di antaranya, Elang Bondol, Beo Nias, dan Jalak Nusa.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Artanto menerangkan, tersangka menutupi bisnis itu dengan toko pakan ternak. “Sekaligus jual beli burung,” terangnya, Senin, 23 Desember 2019.

Kepala SMPN 1 Kuripan Lombok Barat berinisial SS (52) sudah ditetapkan tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Artanto menyebut tersangka mengakui membeli empat ekor burung dari seseorang yang tidak dikenal. Transaksi itu dilakukan di toko pakan ternaknya di Rumak, Kediri, Lombok Barat Selasa pekan lalu.

“Kita temukan satu ekor Elang Bondol (Haliastur Indus), satu ekor Burung Beo atau Tiong Nias (Gracula Robusta) dan dua ekor Burung Jalak Nusa (Acridotheres Melanopterus),” sebutnya.

Dari penyidikan sementara, Elang Bondol itu dibeli seharga Rp450 ribu dan akan dijual lagi Rp650 ribu. kemudian Burung Beo Nias dibeli Rp1,75 juta dijual kembali Rp2,7 juta. terakhir Jalak Nusa dibeli masing-masing Rp300 ribu dan Rp150 ribu kemudian akan dijual lagi semuanya Rp550 ribu.

“Tujuannya memang untuk diperdagangkan. Mencari keuntungan. Setelah diperiksa, tersangka tidak memiliki perizinan satwa dilindungi,” beber Artanto. Barang bukti burung tersebut kini dalam penangkaran BKSDA Provinsi NTB untuk dilepasliarkan kembali ke ekosistemnya.

Sampai saat ini, imbuh Artanto, tersangka belum diperiksa. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTB mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka. “Masih dalam perawatan ICU,” pungkasnya. (why)