TNI dan BPBD Pidanakan Aplikator Bermasalah

0

Mataram (Suara NTB) – TNI bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sedang melacak pihak ketiga atau aplikator pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) yang bermasalah. Setelah teridentifikasi, akan diteruskan ke Polda NTB untuk dipidana.

Danrem 162/WB Kol. CZI Ahmad Rizal Ramdhani sudah memerintahkan seluruh Dandim yang wilayahnya terdampak gempa untuk melacak aplikator berkasus. Sementara ini baru dua Kodim yang menyampaikan laporan.

“Yang baru saya terima, dari Kodim Lobar, itu ada tiga aplikator bermasalah untuk wilayah kerja Kota Mataram. Laporan dari Kodim Sumbawa ada empat aplikator,” kata Danrem kepada Suara NTB Jumat, 20 September 2019.

Sejumlah aplikator itu sedang dilakukan pendataan oleh para Kodim, kemudian dimintai penjelasan soal proyek RTG bermasalah sekaligus diminta untuk dilakukan perbaikan sampai rumah korban gempa tuntas.

“Apabila tidak (selesai), ya diproses hukum, sebab melanggar perjanjian sesuai SPK (Surat Perjanjian Kerja),” tegas Danrem.

Laporan pidana akan diteruskan ke Polda NTB, agar menjadi pelajaran bagi aplikator lain agar tidak melakukan kesalahan sama.

Pelanggaran SPK pada pengerjaan bantuan rumah korban gempa ini terletak pada spesifikasi hingga tidak tuntasnya pekerjaan. Aplikator bahkan ada yang kabur membawa uang korban gempa.

Dalam catatannya, baru tiga aplikator yang ditemukan bermasalah di Kota Mataram dan empat di Sumbawa.  “Sekarang kami sedang minta para Dandim untuk membuat laporan, batas waktunya Senin sudah harus ada aplikator bermasalah itu,” ujarnya mengingatkan para Dandim.

Setelah teridentifikasi aplikator bermasalah tersebut, pihaknya akan mendorong untuk diproses secara pidana ke Polda NTB.

Menurutnya, mempidanakan aplikator, termasuk yang kabur ke luar daerah bukan perkara sulit. Apalagi data para pihak ketiga ini tercatat juga di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Polda NTB juga akan melibatkan masing masing  Polda tempat domisili para aplikator itu untuk dilacak.

Selain yang sedang dilacak Polda NTB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB juga sudah melakukan inventarisasi.  Menurut Kepala Pelaksana BPBD NTB H. Ahsanul Khalik, hampir 200 orang sudah diperiksa polisi. Baik dari unsur oknum Pokmas, pemerintah desa, fasilitator, pegawai BPBD, hingga aplikator yang berasal dari semua kabupaten/kota terdampak gempa.

Selain itu, kata Khalik, BPKP juga sudah turun melakukan pengumpulan data di lapangan. Rata-rata kasus yang terjadi di lapangan, ada aplikator yang sudah membuat kontrak dengan Pokmas, kabur setelah dana dicairkan. Seperti di Sumbawa, dia menemukan 54 unit RTG sudah dicairkan dananya, tetapi tidak dikerjakan oleh aplikator.

Para aplikator itu sebenarnya sudah diseleksi sejak awal, bahkan mereka sudah menandatangani pakta integritas. Namun dalam perjalanannya, mereka gunakan uang itu untuk usaha yang lain. ”Kalau sampai Desember tidak mereka kerjakan kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara data progres rumah korban gempa yang dibangun dan di perbaiki, untuk rumah yang sudah terbangun mencapai 174.784 unit rumah dari 222.530 unit rumah rusak. Sebanyak 91.136 unit diantaranya dalam proses pengerjaan, sudah selesai dan ditempati warga 83.648 unit.

Dari Rp 5,1 triliun dana yang digelontorkan pusat, Rp 4,8 triliun lebih sudah ditransfer ke rekening masyarakat. Kemudian Rp 4,3 triliun lebih dikirim ke rekening pokmas untuk pembangunan rumah. Sisanya Rp 524 miliar lebih masih belum dicairkan.  (ars)