Tim Independen Jaring Investor Gili Tangkong

Mataram (Suara NTB) – Tim independen yang dibentuk Pemprov NTB untuk menjaring investor yang akan mengelola aset daerah di Gili Tangkong, Kecamatan Sekotong Lombok Barat (Lobar) terus bekerja. Dari 15 calon investor yang mendaftar, sekarang sudah mengerucut menjadi enam investor.

Nantinya, Tim Independen akan mencari investor yang benar-benar bonafide. Untuk mencegah investasi abal-abal, Pemprov akan mewajibkan investor yang akan mengelola Gili Tangkong menyerahkan uang jaminan sebesar 10 persen dari nilai investasiĀ  di bank daerah.

ā€˜ā€™Nanti dalam perjanjian kerjasama kita atur. Makanya dalam ketentuannya, 10 persen mereka wajib menyimpan uangnya di bank daerah. Sebagai jaminan investasi,’’ kata Plt Kepala BPKAD NTB, Zainul Islam dikonfirmasi Suara NTB, kemarin.

Ia menyebutkan, lahan milik Pemprov di Gili Tangkong seluas 7 hektare dengan nilai sekitar Rp10 miliar. Uang jaminan investasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi calon investor yang akan mengelola Gili Tangkong.

Rencananya, pada 24 Agustus mendatang, ke enam calon investor tersebut akan mengekspose rencana investasinya. Terkait dengan masa waktu maksimal yang diberikan kepada investor merealisasikan investasinya.

Zainul mengatakan, sesuai ketentuan mereka akan diberikan kesempatan maksimal selama dua tahun. Apabila sampai dua tahun tak kunjung merealisasikan investasinya, maka izin yang sudah diberikan akan dicabut.

ā€˜ā€™Itu aturan dalam investasi. Mereka investasi besar, sehingga banyak yang harus disiapkan,’’ tandasnya.

Zainul menambahkan, Tim Independen yang dibentuk Pemprov untuk menjaring investor Gili Tangkong terdiri dari unsur kejaksaan dan perguruan tinggi. Harapannya, akan diperoleh investor yang benar-benar bonafide.

“Kita lakukan penelusuran rekam jejak. Sejak daftar kita sudah turun. Sampai ada dari Riau calon investornya, ” tandas Zainul.

Sebelumnya,Ā  aset Pemprov yang ada di Gili Tangkong dikelola oleh PT.Ā  Anasia Nusantara Tangkong.Ā  Karena tak kunjung merwalisasikan investasinya,Ā Ā  kerjasama pemanfaatan aset/tanah yang berada di Gili Tangkong telah diputus sesuai keputusan Gubernur NTBĀ  NomorĀ  032-571 tahun 2017 tanggal 21 juli 2017 tentang pemutusan kontrak produksi antara Pemprov NTBĀ  nomorĀ  593/250/kap/2004 danĀ  nomorĀ  17/ant/v/2004 tentang pengelolaan tanah milik Pemprov NTB di Gili Tangkong KecamatanĀ  Sekotong Lombok Barat. (nas)




Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Latest Posts

21 Kapal di Selat Lombok Setop Beroperasi Saat Hari Raya Nyepi 2023

Mataram (Suara NTB) - Sebanyak 21 kapal yang rutin...

Persiapan Sambut Balap Mobil, MGPA Rombak Sirkuit Mandalika

Praya (Suara NTB) - Sejumlah perombakan bakal dilakukan Mandalika...

Dikes Siapkan Tim Nakes, Belasan Ibu Sedang Hamil di Daerah Terisolir

Giri Menang (Suara NTB) - Dinas Kesehatan Lombok Barat...