Tujuh Kabupaten di NTB Terbebas dari Status Daerah Tertinggal

0

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan tujuh kabupaten di NTB ke luar dari status daerah tertinggal. Dengan keluarnya tujuh dari delapan kabupaten status daerah tertinggal di NTB sesuai Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019, kini tinggal Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang masih menyandang status daerah tertinggal di NTB.

Tujuh kabupaten yang terentaskan dari status daerah tertinggal di NTB sesuai SK Mendes PDTT No. 79 Tahun 2019 tentang penetapan kabupaten daerah tertinggal yang dientaskan tahun 2015-2019. Yakni, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Kabupaten Bima.

‘’Sudah kita  dapat infonya, tujuh kabupaten sudah terentaskan. Tinggal KLU yang belum,’’ kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) NTB, Ir. Wedha Magma Ardhi, M.TP dikonfirmasi Suara NTB usai rapat paripurna di DPRD NTB, Jumat, 2 Agustus 2019 siang.

Dengan terentaskannya tujuh kabupaten yang sebelumnya menyandang status daerah tertinggal tersebut bukan berarti tugas Pemda semakin ringan. Menurut Ardhi, tugas Pemda justru semakin berat.

Pemda punya tugas berat agar mempertahankan kabupaten yang sudah terbebas dari status tertinggal tersebut. Jangan sampai tujuh kabupaten tersebut kembali lagi menjadi daerah tertinggal. ‘’Ini yang harus kita jaga. Jangan sampai mereka menjadi tertinggal lagi,’’ ujarnya mengingatkan.

Untuk itu, kata Ardhi, Pemprov akan mencermati betul review atau evaluasi APBD kabupaten/kota. Menurutnya, hal itu sebagai langkah strategis yang dapat dilakukan dengan mengawal APBD kabupaten/kota agar anggarannya fokus untuk pembangunan fasilitas dasar masyarakat.

Meskipun sudah mendapatkan informasi tujuh kabupaten terbebas dari status tertinggal. Namun, pihaknya belum mengetahui secara rinci hasil evaluasi yang dilakukan Kemendes PDTT.

Nantinya hasil evaluasi Kemendes PDTT akan dijadikan atensi. Sektor atau indikator mana saja yang perlu diperhatikan agar tujuh kabupaten tersebut tidak kembali jadi daerah tertinggal.

Begitu juga untuk KLU yang masih menyandang status daerah tertinggal. Bappeda akan mengecek hasil evaluasi Kemendes PDTT. ‘’Sektor-sektor apa, bidang-bidang apa atau urusan apa lemahnya KLU,’’ katanya.

Biasanya, kata mantan Kepala Dinas PUPR NTB ini, masalah keterisoliran atau minimnya akses terhadap pelayanan dasar masih dominan menjadi penyebab. Untuk itu, program percepatan jalan yang dilakukan Pemprov selama ini dinilai berkontribusi terhadap terbebasnya tujuh kabupaten dari status tertinggal.

Untuk mempermudah aksesibilitas di KLU, sekarang sedang dibangun jalan nasional dari Bayan sampai Sembalun. Diharapkan ke depan ini dapat mendorong KLU keluar dari status daerah tertinggal.

‘’Bagaimana eksternalitas KLU dengan adanya Mataram dan Lombok Barat yang sudah tidak tertinggal lagi, itu harus bisa dimanfaatkan. Kalau itu bisa dimanfaatkan, insya Allah cepat keluar dari daerah tertinggal,’’ tandasnya. (nas)