Aset Mantan Manajer Operasional GNE Terancam Disita

0
Ahmad Jaelani AP (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Mantan Manager Operasional PT. GNE, HB dipanggil untuk diklarifikasi Kamis, 25 April 2019. Ia diminta bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian daerah pada perusahaan tersebut senilai Rp2,6 miliar. Aset- asetnya pun terancam disita.

Rencana penyitaan aset itu dibenarkan Plt. Direktur PT. GNE, Ahmad Jaelani AP, sesuai dengan hasil klarifikasi AH selaku terlapor. HB sanggup mengembalikan temuan sesuai rekomendasi Inspektorat. Jika tidak cukup dengan nilai uang, maka akan ditutupi dengan penyitaan asset- asetnya.

‘’Tadi sudah kami klarifikasi Pak HB (inisial, red), beliau sanggup mengembalikan sesuai temuan itu dan siap menyerahkan asetnya,’’ kata Jealeni kepada Suara NTB, Kamis kemarin, namun tak merinci jenis aset dimaksud.

Sebelum dilakukan penyitaan, akan diawali penghitungan nilai aset oleh tim appraisal yang ditunjuk. Jika jadi dilakukan penyitaan, hasil perhitungan nilai aset setelah lelang, akan dipakai menutupi kerugian daerah atau kerugian perusahaan senilai Rp2,6 miliar, penyusutan dari laporan awal Rp 3,1 miliar.

Diperkirakan Jaelani, tidak semua pengembalian dalam bentuk penyitaan aset, karena sebagian dalam bentuk uang tunai.

‘’Makanya ini yang nanti akan dihitung, berapa pengembalian dalam bentuk uang dan dalam bentuk lain setelah penyitaan aset,’’ jelasnya. Sementara batas waktu yang diberikan adalah 60 hari, terhitung hingga tanggal 25 Mei mendatang, sejak temuan diserahkan. Masih ada waktu satu bulan bagi pihaknya untuk melakukan proses penyelesaian kerugian sesuai dengan rekomendasi Inspektorat dimaksud.

Masih terkait hasil klarifikasi, HB siap bertanggung jawab terkait temuan tersebut, namun ada beberapa poin yang akan diklarifikasi lagi kepada Inspektorat. Artinya, kata Jaelani, meski HB mengakui, namun ada beberapa jumlah temuan yang akan dicocokkan dengan bukti temuan Inspektorat.

‘’Tapi intinya beliau tetap kooperatif menyelesaikan kerugian daerah itu. Ini yang sedang kita proses,’’ jelasnya.

Klarifikasi kemarin merupakan ke dua kalinya untuk HB setelah Inspektorat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beberapa waktu lalu. Pihaknya meneruskan temuan Inspektorat agar segera diselesaikan sesuai batas waktu 60 hari. Jika tenggat waktu tersebut tidak ada itikad, maka sesuai prosedur, akan diserahkan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Ini sesuai kesepakatan tertulis antara APH dengan APIP, difasilitasi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kesepakatan ini mengacu pada pasal 365 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2016. Bahwa setiap  temuan atau laporan masyarakat yang berpotensi pidana, harus dikoordinasikan. (ars)