Berkas Tersangka Kasus Dana Rehab Masjid Dilimpahkan Lagi

0

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Polres Mataram melimpahkan lagi berkas tersangka kasus dugaan pungutan bantuan dana rehabilitasi masjid terdampak gempa. Penyidik sudah melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Selanjutnya, jaksa meneliti kembali berkas yang dilimpahkan lagi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Joko Tamtomo menerangkan berkas dilengkapi lagi dengan salah satunya menggelar rekonstruksi ulang operasi tangkap tangan (OTT). “Sudah kita kirim lagi ke jaksa. Kita yakinlah itu sudah terpenuhi,” ucapnya dikonfirmasi Senin, 1 April 2019.

Menurutnya, petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum sudah dilaksanakan. Kemudian dicantumkan dalam berkas yang dilimpahkan kembali tersebut. “Intinya yang petunjuk formil dan petunjuk materiil kita penuhi,” pungkas Joko.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Mataram, Anak Agung Gde Putra membenarkan sudah menerima berkas tersebut, yang terdiri dari tiga berkas atas nama Lalu Basuki Rahman, M Ikbaludin, dan H Silmi. “Itu berkas tiga tersangka sudah kita terima. Sekarang sedang diteliti,” ucapnya singkat.

Staf KUA Gunungsari, Lalu Basuki Rahman tertangkap tangan meminta setoran dana bantuan masjid terdampak gempa. Dia tertangkap tangan Senin, 14 Januari 2019 di Jalan Dusun Limbungan Selatan, Desa Taman Sari, Gunungsari, Lombok Barat sekitar pukul 11.00 Wita.

Tersangka diduga memungut dana dari masjid Baiturrahman Limbungan Selatan, Desa Taman Sari, Gunungsari, Lombok Barat, sebesar Rp10 juta; MasjidNurul Huda Rp20 juta, Masjid Al-Ijtihad Rp10 juta, serta Masjid Quba’ dimintai kembali Rp9 juta.

Tersangka H. Silmi, mantan Kabag Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB diduga memerintahkan tersangka Ikbaludin, Kasubag TU Kemenag Lombok Barat untuk memungut sebagian uang dari dana bantuan perbaikan masjid. Penyidik menyita uang sebesar Rp55 juta setoran dari Ikbal kepada Silmi, yang diduga hasil dari pungutan dana perbaikan masjid terdampak gempa. (why)