Pleno Alot, 2.954 Orang Masuk Jadi Pemilih Tambahan

0

Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Dalam rapat pleno tersebut KPU NTB menetapkan 2.954 pemilih  yang pindah memilih  masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilu 2019 di NTB.

Dari 2954 pemilih tambahan tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 1.740 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.214 orang. DPTb tersebut tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota, 98 kecamatan, 416 desa/kelurahan dan 964 TPS.

Sementara DPT yang ke luar memilih dari daerah asalnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 1.292 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 851 orang dan pemilih perempuan 441 orang. Tersebar di 924 TPS, 390 desa/kelurahan, 109 kecamatan dan 10 kabupaten/kota.

Sedangkan pemilih ke luar yang mengurus di daerah tujuan 280 orang dengan rincian pemilih laki-laki 170 orang dan pemilih perempuan 110 orang. Tersebar di 230 TPS, 116 desa/kelurahan, 57 kecamatan dan 8 kabupaten/kota.

Pantauan Suara NTB, rapat pleno DPTb berlangsung cukup alot. Bawaslu NTB mempersoalkan ketidaksesuaian antara data manual KPU kabupaten kota dengan data Informasi Sistem Pemilu (Sidalih) KPU terkait DPTb tersebut. “Ini hampir semua data manual dan Sidalih tidak sinkron terkait DPT tambahan di kabupaten kota,” kata ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid.

Karena itu, Bawaslu Provinsi NTB meminta KPU kabupaten kota, melakukan sinkronisasi data manual dan Sidalih terkait DPT tambahan pada masa perbaikan dan penyempurnaan DPT tambahan tahap kedua dalam tempo 30 hari ke depan.

Dikhawatirkan, jika tidak dilakukan sinkronisasi antara data manual dan Sidalih terkait DPT tambahan tersebut, maka dalam rapat pleno di tingkat KPU RI, Bawaslu RI sangat mungkin akan menolak rekapitulasi hasil pleno KPU NTB terkait DPT tambahan.

“Karena kita Bawaslu di daerah ditekankan oleh Bawaslu RI, agar data manual dan Sidalih harus sinkron terkait DPT tambahan tersebut,” tegas Khuwailid.

Baginya, jangan sampai pemilih secara fisik sudah mengurus kepindahan memilih dengan formulir A5, namun di Sidalih belum tercatat. Demikian juga sebaliknya, jangan sampai sudah tercatat di Sidalih terkait kepindahan memilih, namun secara fisik belum terkonfirmasi kepastian kepindahan memilih tersebut.

Bagaimanapun, lanjut Khuwailid, jumlah DPT tambahan itu akan sangat berkaitan dengan distribusi kebutuhan logistik Pemilu. “Karena kami melihat ada pemilih sudah teregistrasi di Sidalih terkait kepindahan memilih, namun secara fisik sebenarnya pemilih itu belum terkonfirmasi kepindahan memilihnya,” terangnya. Karena itu, Bawaslu meminta kepada KPU kabupaten Kota, agar dalam proses penyempurnaan dan perbaikan DPT tambahan kedua, ada sinkronisasi data manual dan Sidalih.

Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud mengakui, belum rinci dan sinkron terkait data manual dan Sidalih dalam DPT tambahan. Dikarenakan adanya beberapa kali perubahan DPT tambahan di tingkat KPU kabupaten kota.

Perubahan di DPT tambahan tersebut, lanjutnya, belum terinput di Sidalih akibatnya akses Sidalih sering mengalami gangguan. Namun begitu, ia memastikan dalam proses perbaikan dan penyempurnaan DPT tambahan akan dilakukan sikronisasi antara data manual dan Sidalih.

Dari hasil penetapan tersebut terdapat penambahan TPS berbasis DPTb sebanyak 1 TPS yang tersebar di satu desa/kelurahan, 1 kecamatan, dan 1 kabupaten/kota. “Ada penambahan 1 TPS berbasis DPTb di Universitas  Teknologi Sumbawa. Disana ada mahasiswa yang tinggal di Rusunawa berasal dari luar daerah,” pungkasnya. (ndi)