Tahanan Kabur, Oknum Perwira Dijatuhi Sanksi Kode Etik

0
Wakapolda NTB, Tajuddin (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Oknum perwira yang diduga terlibat dalam aksi kabur WNA Perancis Dorfin Felix tahanan Polda NTB sudah dicopot dari jabatannya. Oknum Kompol TM ini sedang menanti sidang kode etik.

“Sudah dihukum itu. Sedang proses,” tegas Wakapolda NTB, Brigjen Pol Tajuddin ditemui Jumat, 1 Februari 2019 di Mapolda NTB.

Dia menjelaskan, penindakan terhadap oknum anggota mengacu pada aturan Polri. Pelanggaran kode etik selanjutnya akan ditentukan dalam sidang etik. Propam masih memproses pemeriksaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Prosedurnya dilaksanakan dengan baik. Kita tunggu saja,” sebutnya. Sejumlah indikasi pelanggaran etik diantaranya berhubungan dengan tahanan untuk kepentingan lain. Oknum TM juga berhubungan dengan orang tua tersangka Dorfin.

Hubungan itu yang membuat oknum TM menjembatani pengiriman uang tunai, antara orang tua Dorfin dengan Dorfin. Uang dikirim sebanyak dua kali.

Pengiriman pertama sebesar Rp7 juta melalui western union dipakai untuk membeli ponsel. Ponsel selanjutnya dipakai tersangka Dorfin berkomunikasi dari dalam sel tahanan.

Pengiriman kedua sebesar Rp7,5 juta yang dipakai untuk membeli televisi. Oknum TM memberi fasilitas istimewa kepada tahanan narkoba itu.

Irwas Polda NTB, Kombes Pol Agus Salim sebelumnya menerangkan sudah menggandeng PPATK. “Kita coba dalami apakah dia menerima uang dari dalam negeri. Berapa banyak dia punya rekening,” paparnya.

Kasubdit Pengamanan Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB Kompol TM ditahan atas dugaan pelanggaran kode etik. Buntut dari kaburnya tahanan kasus narkoba Dorfin Felix Senin (22/1) lalu.

Oknum TM diduga melanggar standar prosedur operasional penjagaan tahanan. Selain itu dia juga ditelisik mengenai dugaan gratifikasi.

Sementara pencarian Dorfin belum membuahkan hasil. Wakapolda menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penangkapan yang sesuai aturan. Baik dalam hal penggunaan senjata api untuk melumpuhkan.

“Itu ada aturannya. Tindakan tegas terukur,” kata Tajuddin.

Dorfin Felix ditangkap dengan dugaan peredaran narkoba jaringan internasional. Barang buktinya sabu 2,47 kg, ditambah lagi dengan ekstasi 206,83 gram, ketamine 256,6 gram, dan 850 butir ekstasi 253,1 gram, yang nilainya mencapai Rp3,1 miliar. (why)