Mataram (Suara NTB) – Kades Sukamulia, Kecamatan Labangka, Sumbawa, berinisial AZ akhirnya dapat ditangkap sejak buron hampir dua bulan lamanya. Tersangka dugaan korupsi DD/ADD Desa Sukamulia ini ditangkap di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
“Sudah ketemu kemarin. Sekarang (kemarin) sedang dibawa kemari,” ujar Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syamsudin Baharuddin Kamis, 10 Januari 2019.
Selanjutnya, tersangka AZ akan ditahan di Ruang Tahanan Polda NTB. Tersangka AZ kabur saat hendak dilimpahkan dari penyidik Subdit III Tipikor ke jaksa penuntut umum.
Penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif agar tersangka tidak kabur lagi. Penyidik menilai tersangka AZ mengambil aksi kabur yang akibatnya menghambat proses penyidikan.
Penyidik memanggil tersangka AZ untuk keperluan pelimpahan tahap dua kasus DD/ADD Sukamulia. Yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB ke jaksa penuntut umum Kejati NTB.
Jaksa peneliti Kejati NTB sudah menyatakan lengkap berkas tersangka AZ atau berkas P-21. Kini posisi kasus pada agenda pelimpahan tahap dua yang selanjutnya pengajuan berkas ke persidangan.
Kades Sukamulia, Kecamatan Labangka, Sumbawa berinisial AZ ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan ADD/DD Sukamulia tahun 2016 sebesar Rp600 juta. Kerugian negara tersebut sesuai hasil perhitungan auditor BPKP Perwakilan NTB.
Dugaannya, penyimpangan pengerjaan proyek fisik pembuatan Poskamling, tiga jalan poros, proyek paving blok, dan pembuatan sumur bor. Desa Sukamulia pada tahun 2016 mengelola ADD/DD senilai total Rp1,1 miliar.
Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (why)