Korupsi Proyek Biogas KSB, Hajamudin Seret Oknum DPRD KSB

0

Mataram (Suara NTB) – Terdakwa korupsi proyek instalasi biogas KSB tahun 2013, Hajamudin menjalani sidang pemeriksaan. Mantan Kadis ESDM KSB itu menerangkan adanya upaya intervensi dari oknum legislator. Intinya, meminta proyek dinyatakan tuntas yang padahal progresnya baru 42,08 persen.

“Ada DPR yang menekan-nekan saya. Terlontar ucapan Ketua Komisi III M Nasir, minta proyek dibayar 100 persen,” kata dia menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Anak Agung Ngurah Rajendra.

Ucapan legislator yang kini menjadi Ketua DPRD KSB itu, sambung dia, diucapkan usai Komisi III turun ke lapangan meninjau proyek. Sekira 24 Desember 2013. Hajamudin yang merupakan PPK pada proyek tersebut turut serta.

Suatu ketika setelah itu, masih pada bulan Desember, Hajamudin meminta pendapat Sekda KSB, Musyafirin–kini Bupati KSB perihal permintaan Komisi III DPRD KSB tersebut.

“Saya ke Pak Sekda waktu itu dia bilang, jangan bayar (100 persen). Setelah itu saya putuskan untuk membayar sesuai dengan progresnya saja, yang 42 persen itu,” ucapnya.

Proyek instalasi biogas dengan nilai kontrak Rp1,29 miliar dikerjakan CV Agung Sembada. Pada awal Desember 2013, proyek baru selesai 42,08 persen, sesuai evaluasi konsultan pengawas. Sementara proyek harus selesai tanggal 27 Desember 2013. Terdakwa kala itu sudah membayar uang muka sebesar Rp259 juta.

Hakim anggota Fathurrauzi curiga. Kemudian melontarkan pertanyaan mengenai sikap terdakwa Hajamudin sebagai PPK. “Kenapa saat itu saudara tidak ambil keputusan untuk putus kontrak saja rekanannya”, tanya dia.

Hajamudin menjawab, rekanan yang diwakili Direktur Teguh Maramis –terdakwa dalam berkas terpisah- menjanjikan siap menuntaskan sisa pekerjaan sampai tenggat waktu.

“Pernah kami sampaikan teguran tertulis. Dia menyanggupi. Tapi itu hanya janji saja. Tidak ada dikerjakan lagi,” jawabnya.

“Ini pekerjaan tidak selesai. Kenapa tetap dicairkan pembayarannya,” tanya Fathurrauzi lagi.

“Karena ada laporan konsultan pengawas. Ini kesalahan administrasi kami sehingga jadi tersangka,” kata Hajamudin mengakui letak kesalahannya.

Hajamudin menjadi terdakwa bersama, Direktur CV Agung Sembada Teguh Maramis, rekanan pemenang tender, dan Edi Sukardi, Konsultan Perencana Proyek.

Mereka didakwa kongkalikong menyimpangkan proyek senilai Rp1,299 miliar. Pembayaran dilakukan meski progres proyek baru mencapai 42,08 persen.

Pelaksanaannya, kontraktor mengajukan pencairan uang muka pada 6 November 2013, sebanyak Rp 259.800.000. Kemudian, pada 31 Desember 2013 mengajukan pembayaran tahap I, sebesar 546.619.000dengan progres pekerjaan mencapai bobot 42,08 persen.

Permohonan pencairan dana tersebut disetujui PPK. Tetapi, dari pemeriksaan di lapangan, ahli Fakultas Teknik Unram menyatakan terdapat perbedaan penghitungan volume dan kualitas bangunan. Sehingga auditor menghitung kerugian negara sebesar Rp328 juta. (why)