Kejari Lotim Segera Limpahkan Berkas Dua Kades

0
Kasi Pidsus Kejari Lotim, Wasita Triantara (Suara NTB/dok)

Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) beberapa waktu lalu melakukan penahanan terhadap dua Kades. Yakni Kades Mendana Raya MHG dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD 2015-2016 dan Kades Pringgabaya Utara, Z dalam dugaan Pungli pembuatan sertifikat prona tahun 2016. Dalam perkara ini, Jaksa masih memproses berkas pelimpahan keduanya ke Pengadilan.

Kedua Kades tersebut saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Selong. Penahanan terhadap keduanya setelah diperiksa sebagai tersangka, Senin dan Kamis lalu. “Saat ini keduanya ditahan di Rutan Selong. Berkasnya segera kita limpahkan ke Pengadilan yang saat ini masih dalam proses untuk persidangan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim, Wasita Triantara, Selasa, 27 November 2018.

Wasita mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait penahanan keduanya. Terutama terkait berkas yang nantinya akan disampaikan ke Pengadilan. Akan tetapi, dalam proses pelimpahan itulah nantinya akan disampaikan kasus yang menjerat kedua kades yang prosesnya cukup lama bergulir. Baik di tingkat penyidikan maupun penyelidikan.

Penetapan tersangka Kades Mendana Raya berdasarkan dua alat bukti yang sah. Salah satu alat bukti tersebut berupa kerugian negara yang timbul dari dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di desa baik berupa DD maupun ADD. Dimana kerugian negara yang timbul sekitar Rp200 juta.

Adapun dalam dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Mendana Raya, jumlah anggaran yang dikelola oleh yang bersangkutan pada saat itu di atas Rp1 miliar baik dari DD maupun ADD. Namun didalam pelaksanaannya, sebagian dari dana tersebut diselewengkan oleh yang bersangkutan yang dinilai mengandung unsur korupsi. Dalam kasus ini, Kejari Lotim juga menetapkan salah satu Kaur di desa itu sebagai tersangka.

Sementara, Kades Pringgabaya Utara ditahan pada Senin lalu, yang kemudian diikuti oleh penahahanan Kades Mendana Raya ditahan Kamis lalu. Keduanya ditahan karena diduga salah dalam menggunakan wewenangnya selaku kepala desa. Dalam kasus ini, pihak Jaksa mengungkapkan jika berkas perkara keduanya sudah lengkap sehingga ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan. Maka dari itu, secepatnya berkas berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan. “Berkasnya sudah siap. Dalam waktu dekat kita limpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

Sebelum menetapkan tersangka hingga dilakukan penahanan dalam dugaan Pungli penerbitan sertifikat prona di Desa Pringgabaya Utara, pemeriksaan terhadap Kades Pringgabaya beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan tersangka. Kades Pringgabaya terjerat dugaan Pungli penerbitan sertifikat prona pada tahun 2016. Selain memeriksa tersangka, Kejari Lotim juga sebelumnya memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangan baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan. (yon)